Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Airlangga: PSBB Transisi Dongkrak Indikator Makro dan Sektoral

Kamis, 10 September 2020 22:38 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: ist)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Perekonomian sekaligus Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian.

Ini bisa dimaklumi, mengingat Jakarta adalah Ibu Kota Negara yang menjadi pusat bisnis dan industri di Tanah Air. 

“Dalam pembatasan kegiatan selama kurang dari 1 bulan pada Maret lalu, menurunkan pertumbuhan ekonomi kita yang biasanya di angka 5 persen, menjadi hanya 2,97 persen,” sebut Airlangga dalam keterangannya, Kamis (10/9).

Baca juga : Hari Pelanggan Nasional, TransJakarta Uji Coba New Mikrotrans

Tidak hanya itu, pembatasan yang masif atau pemberlakuan PSBB penuh pada 9 April sampai akhir Juni lalu, juga berdampak luar biasa. Perekonomian Indonesia terkontraksi sangat dalam, hingga minus 5,32 persen.

“Tapi, dengan diterapkannya PSBB Transisi sejak 5 Juni 2020, dan mulai dibukanya beberapa aktivitas ekonomi, memberikan pengaruh positif dengan mulai membaiknya beberapa indikator makro dan sektoral. Seperti PMI Index, Indeks Kepercayaan Konsumen, dan Penjualan Ritel,” terang Airlangga.

Agar Covid tak semakin menyebar luas, Airlangga menilai perlunya upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Sekaligus melakukan pengawasan dan penegakan hukum, terhadap kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat.

Baca juga : Dirut Transjakarta: Kami Tak Bisa Memuaskan Semua Orang

“Berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19, dilakukan upaya penegakan hukum berupa Operasi Yustisi yang dilakukan TNI, POLRI, SatPol PP,” tambahnya.

Airlangga melanjutkan, pemerintah mengapresiasi langkah sejumlah provinsi yang telah memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan dan industri tetap bisa berproduksi normal, dengan protokol Covid-19. Sehingga, aktivitas ekonomi dan industri mulai meningkat. Terbukti, Indeks PMI Manufaktur menanjak ke level ekspansi di angka 50,8.

"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jabar yang lebih memilih kebijakan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat kecamatan atau kelurahan. Sehingga, kasus positif Covid 19 bisa ditekan dan aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan,”papar Airlangga.

Baca juga : 17 Pelanggar Aturan PSBB Transisi di Pasar Rawasari Disanksi

Terkait penyediaan layanan publik di tengah pandemi, pemerintah menjamin ketersediaan layanan publik dengan tetap beroperasinya kantor pemerintahan. Sesuai SE Menteri PAN RB Nomor 67 Tahun 2020 (Perubahan SE Nomor 58/ 2020).

Ketentuan ini memuat pengaturan Sistem Kerja ASN, dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap Kementerian/Lembaga akan mengatur dan menegakkan aturan, terkait pengaturan pegawai yang dapat melakukan WFH dan WFO.

"Untuk pegawai swasta, saat PSBB, dilakukan flexible working hours yang disesuaikan dengan kebijakan pengaturan sistem kerja ASN dan kantor pemerintah. Demikian juga dengan para pegawai BUMN," pungkas Airlangga. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.