Dark/Light Mode

Hari Libur, Masjid At Tin TMII Terapkan Kapasitas Tampung 50 Persen

Kamis, 15 Oktober 2020 15:48 WIB
Ilustrasi jamaah di Masjid Agung At- Tin. (Foto: Antara)
Ilustrasi jamaah di Masjid Agung At- Tin. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Terkait ketentuan buku tamu, kata Karnali, hanya diberlakukan untuk tamu yang berkunjung ke gedung manajemen, sementara bagi jemaah di masjid tidak berlaku. "Pencatatan tamu menuju manajemen masjid. Yang menuju lantai shalat tidak disediakan buku tamu," katanya.

Baca juga : Progres Vaksin Merah Putih Racikan RI Capai 55 Persen

Karnali mengatakan adapun kewajiban pengelola untuk melakukan pencatatan pengunjung tertuang dalam petunjuk pelaksanaan teknis PSBB transisi dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Gunanya adalah untuk pelacakan (contact tracing) melalui metode epidemiologi bila terjadi kasus positif Covid-19 di suatu tempat.

Baca juga : Hari Ini, Jasa Marga Alihkan Transaksi Gerbang Tol Cibitung

Manajemen Masjid At Tin juga kembali menerima penyewaan gedung untuk keperluan resepsi pernikahan dengan mengacu pada ketentuan PSBB transisi. Di antaranya maksimal kapasitas 25 persen, jaga jarak minimal 1,5 meter, larangan berlalu lalang, larangan prasmanan dan lainnya. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.