Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Depok Kembali Jadi Zona Merah Corona

Pelanggar Harus Ditindak

Senin, 2 November 2020 05:50 WIB
Ilustrasi pelanggar PSBB di Kota Depok, dihukum menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di Jalan Raya Cinere, Senin (24/8). (Foto : Putu Wahyu/Rakyat Merdeka)
Ilustrasi pelanggar PSBB di Kota Depok, dihukum menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di Jalan Raya Cinere, Senin (24/8). (Foto : Putu Wahyu/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kota Depok kembali menjadi zona merah Pandemi Covid-19. Untuk menekan laju penularan virus itu, aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) diharapkan meningkatkan patroli dan menindak tegas pelaku pelanggaran protokol kesehatan.

“Kalau nggak ditegakkan, Depok akan terus menjadi zona merah. Pelanggar aturan, mohon jangan hanya ditegur saja, tapi ditindak tegas,” pinta Rusmin, Warga Bojongsari, Depok, kemarin.

Dia meminta, petugas lebih rajin melakukan patroli. Kebijakan pembatasan kegiatan warga harus terlaksana dengan baik. “Jangan hanya keluarin aturan, terus dibiarkan,” cetus warga Jalan Mandor Tajir ini.

Baca juga : Depok Perpanjang Pembatasan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan

Kemarin, Pemkot Depok memutuskan memperpanjang Pembatasan Aktivitas Warga dan Dunia Usaha (PAW & DU) atau jam malam, mulai 1 November hingga 14 November 2020. Sebelumnya, kebijakan pembatasan itu dilaksanakan 18 Oktober sampai 31 Oktober 2020.

“Perpanjangan kedua ini dapat diperpanjang (lagi) seusai dengan rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Tugas Penanganan Cobid-19,” kata Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi, kemarin.

Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis, sudah diteken sejak 27 Oktober 2020.

Baca juga : Dana PEN Harus Dipake Buat Bikin Dapur Ngebul

Dalam SK itu, kegiatan usaha yang masuk dalam Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19, hanya boleh buka sampai pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) dan tidak melayani makan di tempat.

Tempat usaha yang lokasinya di luar PSKS, boleh melayani makan di tempat hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan tempat usaha yang boleh melayani pesanan untuk dibawa pulang boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Kemudian, untuk aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Selain soal aturan pembatasan, SK Wali Kota Depok itu memuat rincian 238 Rukun Warga (RW) yang masuk dalam wilayah PSKS Covid-19.

Baca juga : HAPI Gelar Pengangkatan Advokat

Antara lain, Kecamatan Sukmajaya sebanyak 43 RW, Beji 26 RW, Pancoran Mas 27 RW, Sawangan 24 RW, Cinere tujuh RW, Limo 17 RW, Cipayung 12 RW, Cilodong 17 RW, Cimanggis 21 RW, Tapos 18 RW, dan Bojongsari 26 RW. Seperti diketahui, dengan masih tingginya angka penularan di Depok membuat kota ini dinyatakan kembali masuk wilayah zona merah. Depok menjadi satu-satunya kota di Jawa Barat yang masih berstatus zona merah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.