Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Antisipasi Klaster Libur Nataru

Anies Terbitkan Aturan Perketat PSBB Transisi

Jumat, 18 Desember 2020 07:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berolah raga saat menjalani isolasi di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berolah raga saat menjalani isolasi di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemprov DKI Jakarta memperketat PSBB Transisi dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Covid-19. Dan, Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat. Dua regulasi itu pada intinya berisi pengetatan aktivitas menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, Ingub dan Sergub merupakan kebijakan antisipasi ekstra menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19.

“Perangkat hukum kita berupa Pergub yang mengatur PSBB tidak perlu ada perubahan. Yang diperlukan hanya tambahan pengetatan. Karena, secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan,” terang Anies dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menambahkan, meskipun dalam Ingub dan Sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti contohnya pada poin 1b dan 1c Sergub 17 tahun 2020, namun semangat yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga. Sebab, Jakarta mengalami lonjakan kasus positif Covid -19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.

“Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha. Yang kita atur pengetatan, karena potensi masyarakat ke luar rumah itu tinggi pada tanggal 24 sampai 27 Desember. Dan, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode itu masyarakat harusnya ada di rumah,” harapnya.

Baca juga : Polres Cianjur Siagakan Ratusan Petugas Di Perbatasan Arah Bogor-Jakarta

Selain itu, dalam Ingub dan Sergub, papar Anies, mengatur berbagai aspek mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta. Seperti misalnya, pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.

“Kami mengimbau, agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah. Kecuali, untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak. Insya Allah, ikhtiar bersama ini membawa masyarakat ke fase kehidupan sehat dan produktif,” imbuhnya.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mendorong Pemprov DKI meningkatkan pengawasan. Menurutnya, pandemi Corona tidak akan terkendali selama pengawasan lemah. Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah perlu memetakan lokasi mana yang rawan terjadi pelanggaran PSBB.

“Kalau tidak mampu mengawasi yang tidak patuh, tidak mampu memetakan, jangan harap ini akan terkendali,” ujar Gilbert.

Sayangnya, lanjut Gilbert, Pemprov DKI sejauh ini hanya menindak pelanggaran prokes di jalan-jalan tertentu saja, belum fokus dan tidak meluas ke permukiman
padat penduduk.

Baca juga : Anies Terbitkan Ingub & Sergub Pembatasan Aktivitas Warga

Gilbert menilai, tingkat kedisiplinan warga Jakarta masih rendah. Bahkan, cermin sikap itu sudah terlihat dari perilaku berkendara sehari-hari yang belum bisa tertib. Padahal, kedisiplinan dalam menerapkan prokes kunci untuk melindungi diri dari Covid- 19. 

Belum Efektif

Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono menilai, berbagai kebijakan pengetatan tidak terlalu efektif mengerem penularan Corona. “Pengetatan seperti kerja di rumah 75 persen. Itu tidak efektif karena orang sudah berlibur, sudah tidak ke kantor lagi,” ungkap Pandu dalam keterangannya, kemarin.

Dia memprediksi peningkatan kasus akan terus terjadi. Sebab, potensi kerumunan pada libur Nataru, tinggi.

“Penularan tak terkendali, akibat acara sosial dan keluarga saat Natal dan Tahun Baru,” tambahnya.

Baca juga : Pemerintah Terbitkan Aturan Tentang Lembaga Pengelola Investasi

Selain itu, Pandu juga menilai, aturan pembatasan jam operasional tempat usaha, tidak signifikan tekan penularan.

“Anjuran yang pas, adalah meningkatkan kewaspadaan semua orang agar berperilaku melindungi diri mereka sendiri dan orang lain dengan tetap waspada dan selalu patuh pada protokol kesehatan,” ujarnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.