Dark/Light Mode

Kasus Covid Di Jakarta Diklaim Terkendali

Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi Sampai 22 November

Minggu, 8 November 2020 18:54 WIB
Kasus Covid Di Jakarta Diklaim Terkendali Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi Sampai 22 November

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, hingga 22 November mendatang.

Perpanjangan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

Baca juga : Kasus Covid Di AS Terus Melonjak, Rupiah Jadi Nggak Lincah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy), bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan. Sehingga, membahayakan pelayanan sistem kesehatan.

"Namun, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman," kata Anies dalam siaran persnya, Minggu (8/11).

Baca juga : Gubernur Anies Ancam Tarik Rem Darurat Lagi

Meski PSBB Transisi, Anies mengingatkan warga DKI agar makin waspada. Jangan terlena karena penularan saat ini melambat.

"Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M. Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun," imbau Anies.

Baca juga : Izin Resepsi Pernikahan Sebaiknya Ditunda Dulu

Pemprov DKI Jakarta mencatat penurunan signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5 persen selama 14 hari terakhir, dari 12.481 pada 24 Oktober 2020 menjadi 8.026 pada 7 November 2020.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.