Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Antisipasi Lonjakan Kasus Corona Akhir Tahun
Anies Terbitkan Ingub & Sergub Pembatasan Aktivitas Warga
Kamis, 17 Desember 2020 13:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Seruan pemerintah pusat untuk daerah segera melakukan pembatasan jelang libur Natal dan Tahun Baru segera dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Instruksi dan Seruan Gubernur yang berisi pengetatan aktivitas untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat mulai berlaku hari ini 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Anies juga menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian dan Seruan Gubernur ini. Dengan Ingub dan Sergub ini, PSBB transisi bakal diperkuat.
Dalam poin 1 Sergub disebut, pada periode 24 Desember 2020 hingga 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, setiap orang diminta memprorioritaskan berada di dalam rumah serta mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk keperluan mendesak. Dalam poin 1 B mengatur, pelaku usaha atau perkantoran dengan membatasi jam operasionalnya maksimal 19.00 WIB.
Pelaku usaha yang dimaksud adalah pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan tempat wisata. Penyelenggara fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan dikecualikan.
Baca juga : Jokowi Tahu Isi Kantong Rakyat
Selanjutnya dalam poin 1 C, pelaku usaha wajib membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas. "Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran atau tempat kerja untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB," tulis Anies dalam Sergub yang ditandatanganinya 16 Desember 2020.
Meski begitu, dalam poin 2, ada kegiatan yang dikecualikan. Yakni bagi mereka yang melaksanakan ibadah atau keperluan mendesak. Khusus pada 24 Desember 2020 hingha 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, individu atau keluarga yang melaksanakakan kegiatan ibadah diperbolehkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sementara di luar periode 24 Desember 2020 hingha 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, jam operasional untuk pelaku usaha maksimal pukul 21.00 WIB.
"Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah," ujar Anies sembari menginstruksikan wali kota sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing melakukan pemantauan.
Baca juga : Polda Metro Tegaskan Tak Akan Terbitkan Izin Keramaian Tahun Baru 2021
Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota untuk menyertakan hasil rapid test antigen. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan rapid test antigen ini sebagai kebijakan nasional. Aturan ini mulai berlaku pada 18 Desember sampai 8 Januari 2021.
"Jadi, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional. Misalnya bagi maskapai, diwajibkan calon penumpangnya menunjukkan hasil rapid test antigen mulai tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 8 Januari," kata Syafrin.
Syafrin memastikan, syarat rapid test antigen akan berlaku untuk semua jenis moda transportasi baik darat, laut, dan udara. Sedangkan untuk kendaraan pribadi masih belum dikenakan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen. Selain itu, Pemprov DKI belum memutuskan menerapkan ganjil-genap. Sebab, ganjil-genap berpotensi menyebabkan kerumunan di moda transportasi umum yang saat ini tengah dibatasi kapasitasnya.
Baca juga : Pemerintah Larang Kerumunan Saat Libur Natal Dan Tahun Baru
Diketahui, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menginstruksikan berbagai aturan pengetatan termasuk wajib rapid test antigen untuk perjalanan orang keluar kota di daerah-daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Adapun daerah-daerah yang digarisbawahi memiliki peningkatan penyebaran wabah Covid-19 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, dan DKI Jakarta. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya