Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Atasi Tantangan Pembiayaan Pembangunan

Pemerintah Terbitkan Aturan Tentang Lembaga Pengelola Investasi

Kamis, 17 Desember 2020 09:37 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto: Istimewa)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja, untuk mengatasi tantangan pembiayaan pembangunan di Tanah Air.

"LPI akan mengelola dana investasi dari luar dan dalam negeri, sebagai sumber pembiayaan alternatif. Sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/12).

Di samping menyelesaikan aturan turunan terkait LPI atau Sovereign Wealth Fund (SWF), pemerintah juga telah menyelesaikan aturan turunan lain, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Baca juga : Pemerintah Bentuk Lembaga Investasi, Ini Tugasnya

LPI berfungsi mengelola investasi, serta bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Peraturan Pemerintah ini akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah, dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.

"Pembiayaan alternatif yang disediakan juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai arah kebijakan ke depan," imbuh Airlangga.

Baca juga : Vaksinasi 180 Juta Penduduk, Sri Mulyani: Pemerintah Butuh Teknologi Memadai

LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp 15 triliun atau setara 1 miliar dolar AS.

"Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN Tahun 2020, sesuai peraturan yang berlaku," ujar Airlangga.

Pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp 75 triliun, atau setara 5 miliar dolar AS pada tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.