Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Warga Pondok Pinang Curhat Dipungut Rp 50 Ribu

Tempel Nama Penerima BST Agar Bebas Pungli

Sabtu, 23 Januari 2021 06:30 WIB
Ilustrasi warga saat mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ilustrasi warga saat mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu meningkatkan pengawasan dalam melakukan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST). Sebab, ada warga mengeluh dikenakan pungutan saat menerima bantuan itu. Pelaku pungli itu sangat biadab dan harus dihukum.

Hal itu dialami Tono, bukan nama sebenarnya, warga Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bapak tiga anak itu tinggal mengontrak. Dia bekerja sebagai pedagang dengan penghasilan tidak menentu. Dan, istrinya, bekerja menjadi asisten rumah tangga.

Tono baru kali ini mendapatkan bansos. Saat bansos dalam bentuk sembako, dia tidak kebagian. Sebab, di kontrakan barunya, nama Tono tidak terdaftar. Sementara di tempat tinggal lamanya, pengurus RT bilang, sudah tidak terdaftar lagi.

Baca juga : Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

Dia mengetahui mendapatkan BST dari pengurus RT tempat tinggal lamanya. Tono curiga, sebenarnya namanya juga terdaftar sebagai penerima bansos sembako. Namun, bansos itu tidak sampai ke tangannya. “Saya kesal, tapi nggak tahu harus lapor kemana,” ungkapnya.

Tono yakin, informasi BST sampai ke tangannya karena pengambilan bansos itu tidak bisa diwakilkan orang lain. Penerima harus datang sendiri untuk mengambil buku tabungan dan ATM. Sayangnya, untuk mendapatkan undangan pengambilan dari RT, dia mengaku dimintai uang Rp 50 ribu. Alasan pengurus RT, uang itu bakal dibagikan kepada warga lain yang namanya tidak terdaftar sebagai penerima bansos.

“Saya bilang nanti saja setelah ambil bantuan, tapi pengurus RT bilang harus saat itu juga,” ujarnya.

Baca juga : 2,4 Juta Warga DKI Dapat Bansos Tunai

Seperti diketahui, Pemprov DKI memberikan BST Rp 300 ribu kepada 1,5 juta keluarga setiap bulan. BST akan diberikan selama 4 bulan.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta, Pemprov DKI mengusut dugaan permintaan uang untuk menebus undangan BST.

“Saya tidak habis pikir masih ada orang yang mencari celah untuk mengambil untung,” sesalnya.

Baca juga : Arab Saudi Buka Kembali Penerbangan Internasional

Jika benar, menurutnya, pelaku perlu diberikan tindakan tegas agar memberikan efek jera untuk yang lain.

“Kita perlu tahu apakah semua mendapatkan haknya utuh atau ada oknum yang memanfaatkan situasi ini,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.