Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus suap perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Jaksa Pinangki Sirna Malasari, hukuman 4 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK menganggap Pinangki terbukti melanggar tiga dakwaan sekaligus. Yaitu, menerima suap 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan bermufakat jahat bersama dalam mengurus fatwa MA.
"Perbuatan terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak mendukung upaya pemerintah membangun negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Jaksa Yanuar Utomo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1).
Jaksa menjelaskan, uang 500 ribu dolar AS diberikan Djoko Tjandra melalui adik iparnya yang kini telah meninggal, Haryadi Kusuma, kepada mantan politisi Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya. Baru setelahnya diberikan kepada Pinangki.
Baca juga : Hari Ini Jakarta Diguyur Hujan Ringan
Uang itu diberikan Djoko Tjandra sebagai uang muka dari total 1 juta dolar AS terkait urusan action plan untuk mendapatkan fatwa MA, yang menyatakan putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi. Adapun dalam putusan PK itu Djoko Tjandra divonis 2 tahun penjara dalam perkara hal tagih Bank Bali.
Kemudian, sebagian uang itu diberikan Pinangki kepada advokat Anita Kolopaking 50 ribu dolar AS sebagai lawyer fee Djoko Tjandra. "Padahal perjanjiannya adalah terdakwa memberikan 100 ribu dolar AS kepada Anita Kolopaking," jelas jaksa.
Jaksa juga menilai Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki menyamarkan asal usul uang 450 ribu dolar AS yang dikuasainya dari Djoko Tjandra dengan menukarkan uang, mentransfer, dan membelanjakan.
Baca juga : AC Milan Vs Juventus, Duel Bersejarah
Di antaranya menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil mewah, melakukan perawatan kecantikan di Amerika sekaligus menyewa apartemen di New York, hingga menyewa apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sebagian uang itu juga sempat ditukarkan Pinangki ke dalam bentuk rupiah melalui money changer. Namun, dalam melakukan transaksi itu, dia meminta tolong orang lain. "Melalui saksi Sugiarto, Beny Sastrawan, maupun menggunakan nama lain, serta membelanjakan dan mentransfer uang itu ke sejumlah rekening kartu kredit," tutur jaksa.
Sementara, dalam dakwaan ketiga, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat bersama dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Mereka bertiga dianggap bermufakat jahat untuk mendapatkan fatwa MA. Yakni berencana untuk menyuap sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung dan MA. "Berdasarkan uraian di atas unsur pemufakatan jahat telah terbuktikan," tandas jaksa.
Atas tuntutan tersebut, Pinangki melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan nota pembelaannya pada sidang selanjutnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya