Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Maraknya Pusat Bisnis Diduga Penyebab Banjir
Anies Jangan Takut Tinjau Ulang Tata Ruang Kemang
Jumat, 26 Februari 2021 06:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu meninjau ulang tata ruang di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sebab, banjir yang terjadi rutin di wilayah itu, disinyalir dampak dari perubahan fungsi peruntukan lahan.
Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono menilai, banjir di Kemang merupakan salah satu bukti nyata pelanggaran tata ruang di Ibu Kota. Kawasan yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau kini penuh dengan bangunan.
“Pengendalian tata ruangnya sangat lemah,” sentil Nirwono di Jakarta, Kamis (25/2).
Baca juga : Ingin Program Vaksinasi Dikebut, Ganjar: Jangan Lupa Validasi Data Penerima!
Dia mengusulkan, pembangunan di wilayah Kemang mesti ditinjau ulang untuk mencegah banjir yang lebih besar di masa mendatang. Gubernur DKI Anies Baswedan harus berani meninjau perizinan di Kemang. Mengevaluasi tata ruang di kawasan itu. Bahkan, membatalkan semua Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru.
“Kali Krukut dan saluran air harus diperlebar. Serta, membangun waduk baru di Kemang,” sarannya.
Hal yang sama disampaikan Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna. Dipaparkannya, banjir di Kemang terjadi lantaran perubahan drastis dalam sisi pembangunan. Awalnya, Kemang merupakan kawasan permukiman sekitar tahun 1970-an. Pembangunan mulai marak saat banyak ekspatriat yang menyewa rumah warga di kawasan itu.
Baca juga : GPMI: Jangan Hanya Kritik, Ayo Turun Langsung Bantu Warga
“Ketika orang asing banyak ke situ, tumbuh kembang lah usaha pertokoan untuk mendukung keberadaan ekspatriat. Banyak perumahan berubah jadi mall, kafe, dan sebagainya,” katanya.
Hal itu, lanjut Yayat, diperburuk oleh oknum pengembang yang nekat melanggar aturan saat melakukan pembangunan. Mengatasi itu, pada tahun 2010, Pemprov melakukan penataan. Salah satunya, melakukan pemutihan pelanggaran oleh para pengembang.
“Saat itu, sudah 70 persen lebih lahan di Kemang yang tadinya perumahan berubah menjadi kawasan perdagangan dan jasa,” terangnya.
Baca juga : Waspada, HPV Penyebab Kanker Serviks Juga Bisa Serang Pria Lho!
Dia menerangkan, dalam pemberian izin di tata ruang, ada istilah ITBX. Yakni, I memiliki arti pembangunan diizinkan, T terbatas, B bersyarat, dan X tidak diizinkan sama sekali.
Menurut Yayat, Pemprov DKI Jakarta harus mengecek kedisiplinan pengembang dalam mengikuti izin yang mereka terima. Apalagi, Kemang merupakan daerah resapan air dan berada dekat dengan aliran sungai.
“Hijaunya masih dipertahankan atau tidak? Pembangunan di sana itu persyaratannya dipenuhi atau tidak? Itu harus dikontrol,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya