Dark/Light Mode

Hoaks, Pesan Berantai Soal Tilang Elektronik di Whatsapp

Jumat, 12 Maret 2021 14:57 WIB
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Istimewa)
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pesan berantai soal tilang elektronik untuk para pengguna kendaraan tersebar di WhatsApp. Disebutkan, tilang elektronik mulai berlaku hingga 14 Maret 2021. Denda yang berlaku juga bisa mencapai Rp 5 juta.

Apakah pesan tersebut benar? "Pesan berantai tersebut hoaks," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi RM.id, Jumat (12/3).

Dia menyatakan, pesan berantai tersebut bukan berasal dari kepolisian. Isinya pun, salah. "Kepolisian tidak pernah mengeluarkan pesan tersebut," tandasnya.

Ini isi pesan berantai hoaks tersebut (penulisan telah disesuaikan redaksi):

Baca juga : Mantul! Penjualan Produk Kecantikan Lokal Di Tokopedia Meroket

Hati-Hati Tilang Elektronik Berlaku Untuk Mobil & Sepeda Motor

• Jangan Pakai Masker Asal-asalan

• Jangan Pegang HP

• Perhatikan Marka Jalan

Baca juga : Puan Maharani: Budaya Jadi Modal Dan Energi Pariwisata

• Batas Kecepatan Di Tol

• Traffic Light Jangan Diterjang

• Kunci Helm Yang Benar

• Lampu & Liting Sepeda Motor Harus Ada Dan Saat Belok Harus Tepat Waktu

Baca juga : Putra Presiden Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Solo

Mulai Tanggal 14 Maret 2021 Serempak Seluruh Indonesia Sudah Mulai Berlaku: Sanksi Denda Bisa Sampai 5 Juta.

Jajaran tidak lagi membawa surat tilang melainkan akan langsung terekam oleh CCTV yang terpasang pada helm, motor, mobil para petugas dan langsung terhubung melalui CC ROOM masing-masing Polda.....

Hal ini untuk menghindari oknum nakal dan pelanggar nakal. Soo.. lebih waspada dan hati-hati yaaa gaaeesss. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.