Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kendaraan Belum Uji Emisi

Siap-siap Dikenakan Tarif Parkir Selangit

Selasa, 25 Mei 2021 06:20 WIB
Uji emisi kendaraan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. (Foto: Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)
Uji emisi kendaraan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. (Foto: Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemilik kendaraan bermotor sebaiknya segera melakukan uji emisi. Sebab, mulai bulan depan, kendaraan yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi bakal dikenakan tarif parkir selangit alias tertinggi.

Kepala Unit Pengelola Parkir Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto mengungkapkan, besaran tarif tersebut bakal diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

“Untuk mendukung program Langit Biru Jakarta, kita akan terapkan pembayaran tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum uji emisi. Bulan depan ada tiga lokasi lagi yang akan kita terapkan,” ungkap Adji di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Pengacara: Belum Ada Saksi yang Sebut Juliari Terima Suap

Tiga lokasi itu yakni Pasar Kawasan Mayestik, Plaza Intercon Kebon Jeruk, dan Park and Ride Kalideres. Selain tiga tempat di atas, kebijakan tarif parkir progresif selama ini telah diterapkan di tiga lokasi lain. Yakni, di Lapangan IRTI Monas, Kawasan Blok M dan Satpas SIM di Daan Mogot.

Adji berharap, pengenaan tarif tinggi akan mendorong warga untuk segera melakukan uji emisi kendaraannya. Terutama bagi kendaraan sepeda motor dan mobil yang berusia lebih dari tiga tahun.

Rencananya, pengenaan tarif parkir maksimal juga akan diberlakukan di 79 lokasi parkir yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan lahan parkir yang dikelola pihak ketiga seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, dan lokasi lainnya.

Baca juga : Lelang Jabatan, Uang Suap Dimakan Sendiri Bupati Nganjuk

“Tujuannya untuk mengurangi mobilisasi kendaraan tinggi polusi. Sehingga dapat mengurai kemacetan lalu lintas dan polusi,” ucap Adji.

Aji menerangkan, warga bisa melakukan uji emisi mobil secara mandiri. Yakni, dengan datang ke bengkel resmi tempat servis rutin. Biayanya akan digratiskan jika berbarengan dengan servis rutin.

Di bengkel resmi Honda dan Toyota Auto2000, tarif uji emisi Rp 150.000. Sedangkan pemakai Daihatsu, dikenakan biaya Rp 165.000. Sementara di bengkel resmi Suzuki, harga uji emisi dipatok di kisaran Rp 110.000 sampai 165.000.

Baca juga : Relawan Budi Luhur Bagikan Ribuan Tak`jil Selama Ramadan

Uji Emisi Gratis

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyediakan 11 tempat uji emisi khusus untuk sepeda motor. Lokasi uji emisi gratis ini tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta, kecuali Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.