Dark/Light Mode

Kendaraan Belum Uji Emisi

Siap-siap Dikenakan Tarif Parkir Selangit

Selasa, 25 Mei 2021 06:20 WIB
Uji emisi kendaraan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. (Foto: Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)
Uji emisi kendaraan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. (Foto: Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

 Sebelumnya 
Di Jakarta Utara, uji emisi gratis dapat dilakukan di Indobuana Autoraya Sunter atau Suzuki Sunter, di Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III dan Toko Asco Motor Jalan Pegangsaan Dua Nomor 99A.

Di Jakarta Timur, uji emisi gratis dapat dilakukan di lima tempat. Yakni, di PT Tritola Sakti Utama Motor Jalan Matraman Raya Nomor 63 Pal Meriam. Kemudian, PT Astra Internasional Honda Dewi Sartika Jalan Dewi Sartika Nomor 255 Cawang. Selain itu, Yamaha Pelita Motor Jalan Jenderal Pol RS Sukamto Nomor 1A Malaka Jaya. Berikutnya, di CV Farama Consultant Jalan Pahlawan Revolusi Nomor 7 RT 004 RW 005. Dan, di Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit) Jalan Kolonel Sugiono Nomor 20 Duren Sawit.

Di Jakarta Selatan, warga dapat melakukannya di Mekar Karya Pratama Yamaha Jalan Rc Veteran Nomor 162 Bintaro, Pesanggrahan. Untuk wilayah Jakarta Barat, uji emisi gratis di PT Surganya Motor Indonesia Jalan Perjuangan Panjang Nomor 35 RT 001 RW 002 Kelurahan Kelapa Dua.

Baca juga : Pengacara: Belum Ada Saksi yang Sebut Juliari Terima Suap

Di Jakarta Pusat, terdapat dua lokasi, yakni di PT Wahana Ritelindo Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 32. Dan, Kios Uji emisi Auto Bless Motor Letjen Suprapto Kavling Nomor 1 Ke­lurahan Sumur Batu.

Seperti diketahui, para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia tiga tahun ke atas, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Ada ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor. Untuk Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan hidrokarbon (HC) di bawah 700 ppm. Sementara mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

Sedangkan untuk mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.

Baca juga : Lelang Jabatan, Uang Suap Dimakan Sendiri Bupati Nganjuk

Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.

Bagi sepeda motor 2 tak/kecepatan produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. Untuk sepeda motor 4 kecepatan, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm. Sedangkan yang di atas 2010, 2 kecepatan maupun 4 kecepatan, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Pemilik kendaraan belum melakukan uji emisi dapat dikenakan dua sanksi. Pertama berupa penerapan tarif tertinggi biaya parkir baik di pusat perbelanjaan atau gedung-gedung yang lahan parkirnya di bawah Pemprov DKI. Kedua, penindakan tilang dengan denda mencapai Rp 250.000 bagi sepeda motor. Dan, Rp 500.000 untuk mobil. Namun, sanksi tilang saat ini ini belum diterapkan. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.