Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penasihat hukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menyebut, hingga kini belum ada saksi yang menyebut kliennya menerima uang terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Maqdir menyebut, tak hanya dalam persidangan dengan terdakwa Juliari. Dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja pun, belum ada saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Juliari merima suap.
"Kalau saya lihat ya, belum ada satu saksi pun yang mengatakan Pak Juliari menerima uang, meskipun dalam perkaranya Harry dan Ardian, itu kan sudah terbukti mereka memberikan dugaan suap," ujar Maqdir, di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/5) malam.
Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja merupakan terdakwa dugaan pemberi suap kepada Juliari. Keduanya divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Menurut Maqdir, aliran uang yang diduga berasal dari pengadaan bansos hanya mengalir kepada dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
"Tetapi itu yang diakui (saksi) selama ini (uang suap diberikan) kepada Pak Joko dan Pak Adi Wahyono. Karena yang menjadi persoalan apakah betul ada uang itu yang sampai ke Pak Juliari, sampai sekarang kan enggak ada saksi yang mengatakan itu," tuturnya.
Baca juga : Waduh, Airlangga Sebut Ada 2 Ribu Laporan Terkait THR
Maqdir menyebut, berdasarkan keterangan dari para saksi, kliennya tak pernah menerima uang dari pengadaan bansos. Pernyataan itu diperkuat dengan keterangan Sekretaris Pribadi Juliari bernama Selvy Nurbaity.
"Tadi kan sudah dengar Sekretaris Pribadi beliau itu (mengatakan) uang yang dia kelola adalah uang-uang DOM (dana operasional menteri) atau juga uang-uang yang diperoleh dari sisa biaya perjalanan," beber Maqdir.
Atas dasar keterangan para saksi tersebut, Maqdir meminta para jaksa penuntut pada KPK membuktikan dakwaannya soal penerimaan suap yang diterima Juliari. Sebab, sejauh ini tak ada keterangan saksi yang menyebut Juliari menerima suap.
"Jadi kalau kita bicara soal surat dakwaan penerimaan uang suap soal pengadaan itu, enggak ada satu pun bukti," tegasnya.
Terkait dengan penerimaan uang yang diduga masuk ke rekening Selvy Nurbaity lewat tiga orang office boy Kemensos, Maqdir menegaskan kliennya tak tahu menahu.
"Nggak tahu, itu nggak mungkin juga seorang menteri sampai tahu siapa yang menyetor uang itu ya kan," tandas Maqdir.
Baca juga : Butuh 6 Juta Dosis Vaksin, Bali Baru Terima 1,9 Juta
Dalam persidangan, Jaksa KPK mencecar sekretaris pribadi (Sespri) Juliari, Selvy Nurbaity soal adanya penerimaan uang di rekening miliknya yang disalurkan dari 3 orang office boy (OB) Kemensos. Proses transfer uang dari 3 OB tersebut nominalnya variatif, dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Awalnya jaksa mengonfirmasi ke Selvy tentang sosok yang bernama Fitra Yusuf Safrizal. Selvy pun menjawab dirinya mengenal Fitra sebagai OB di Kemensos. Kemudian jaksa langsung mencecar tentang uang yang diterima Selvy melalui rekeningnya.
"Ini ada saudara terima transfer dari Fitra Yusuf ke rekening saudara?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/5). "Oh itu biasanya untuk DOM pak, dana operasi manajer...menteri," jawab Selvy.
Jaksa mencecar Selvy apa hubungan OB dengan dana operasi menteri. Menurut jaksa, alasan Selvy tidak masuk akal. "Loh kok hubungan sama OB?" tanya jaksa lagi.
Selvy menyebut, dia menitipkan uang DOM dalam bentuk tunai kepada OB untuk disetorkan agar efisien. "Jadi kalau ada keperluan pak menteri jadi saya bisa langsung transfer dan saya tidak perlu ke bank," paparnya.
Jaksa tak serta merta percaya. "Di sini nggak ada bukti transfer saudara ke menteri," tanya jaksa. "Ya emang, rata-rata untuk keperluan pak menteri," jawab Selvy.
Baca juga : Gempur Gaza, Israel Gunakan Senjata Terlarang
Jaksa kemudian mengungkapkan Selvy memiliki tiga rekening bank. Dalam catatan masuk uang di rekening bank itu, tercatat, kata jaksa, Pitra Yusuf ini mengirim uang beberapa bulan sekali bahkan tiap minggu dengan jumlah yang berbeda mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta.
Lalu, jaksa juga mengungkap, Fitra Yusuf bukan satu-satunya OB Kemensos yang mengirim uang ke Selvy. Ada tiga OB lain yang juga mengirim uang ke Selvy. Ketiganya yakni Agus Gunawan, M Arifin, dan Risnawati.
Selain ada transfer uang dari OB Kemensos, jaksa juga mengungkap adanya transferan orang lain di rekening Selvy. Jaksa mengungkap ada beberapa pihak bernama Go Erwin yang mentransfer Selvy senilai Rp 232 juta.
"Go erwin siapa?" cecar Jaksa. "Kontraktor pak yang biasa renovasi ruangan," jawab Selvy. "Rp 50 juta untuk renovasi ruangan apa?" tanya jaksa lagi. "Itu keluar atau masuk?," timpal Selvy.
"(Uang) Masuk. Bukan PIC? Vendor bansos?" tanya jaksa. Selvy menggelengkan kepala. "Kontraktor pak. Kadang-kadang ada kegiatan yang talangin Go Erwin," jawabnya.
Juliari didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Uang itu disebut berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau Covid-19 di Kemensos. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya