Dark/Light Mode

Operasi Selama PPKM

4.427 Orang Di Jaksel Ditindak Karena Tak Pakai Masker

Rabu, 28 Juli 2021 21:30 WIB
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Selatan Ujang Harmawan (Foto: Istimewa)
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Selatan Ujang Harmawan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski pandemi Covid-19 sedang ganas, masih banyak saja orang yang bandel tidak memakai masker. Buktinya, selama pengawasan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3 hingga 25 Juli 2021, Satpol PP Jakarta Selatan (Jaksel) menindak 4.427 warga pelanggar tertib masker.

Dari jumlah itu, sebanyak 4.398 pelanggar disanksi kerja sosial. Sedangkan 29 dikenakan bayar denda administrasi dengan besaran Rp 100.000 sampai Rp 200.000. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, total denda administrasi yang berhasil dikumpulkan dari 29 pelanggar penggunaan masker itu sebesar Rp 5.100.000. 

Baca juga : Tak Ada Kompromi, Pelanggar PPKM Level 4 Akan Ditindak Tegas

Selain tertib masker, Satpol PP Jakarta juga melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan terhadap 2.417 tempat makan dan resto. Sebanyak 212 di antaranya terbukti melanggar aturan jam operasional yang sudah ditetapkan.

Dari 212 tempat makan dan resto itu, 60 dijatuhi sanksi penutupan sementara. Lalu, 122 diberikan sanksi teguran tertulis, 28 sanksi pembubaran, dan 2 disanksi denda dengan total nila Rp 4.000.000. "Dari pelanggar tertib masker dan tempat makan, total denda terkumpul sebesar Rp 9.100.000," ucap Ujang Harmawan, seperti dikutip Berita Jakarta, Rabu (28/7).

Baca juga : Gegara Gaya Main, Dua Kali Presiden Milan Tolak Pogba

Untuk sektor perkantoran, Satpol PP me-monitoring terhadap 461 tempat. Sebanyak 37 diketahui melakukan pelanggaran. Dari 37 perkantoran itu, 11 diberikan sanksi penghentian sementara, 11 disanksi pembekuan aktivitas sementara, dan 15 sanksi teguran tertulis.

Untuk sektor tempat usaha, dari 846 tempat yang disidak, 25 di antaranya diberikan sanksi pemberhentian sementara, lima pembekuan sementara. dan 10 teguran tertulis. "Hasil sanksi denda yang terkumpul semua diserahkan ke kas daerah," jelas Ujang. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.