Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cuma Boleh Terima Pengunjung Sudah Divaksin

Pebisnis Ragu Cafe Dan Restoran Bisa Untung

Jumat, 30 Juli 2021 06:25 WIB
Pekerja menata kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah aturan terkait aktivitas makan minum di rumah makan dengan mewajibkan seluruh pengunjung sudah divaksinasi Covid-19. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Pekerja menata kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah aturan terkait aktivitas makan minum di rumah makan dengan mewajibkan seluruh pengunjung sudah divaksinasi Covid-19. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kalangan pengusaha pesimistis kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melonggarkan aturan makan di tempat (dine in) bisa membantu memulihkan pendapatan restoran dan café. Sebab, syarat hanya boleh menerima pengunjung sudah divaksin, menghambat kunjungan masyarakat.

Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengungkapkan, penduduk Jakarta yang divaksin baru 80 persen. Seharusnya, aturan itu ditetapkan jika vaksinasi sudah mencapai 100 persen.

“Kalau aturan itu diterapkan sekarang, mestinya Pemerintah menyediakan program vaksinasi di tempat. Pengunjung resto atau kafe bisa langsung divaksin supaya memenuhi syarat,” usul Sutrisno di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Kasus Harian Nyaris 50 Ribu, Kasus Kematian Cetak Angka Tertinggi

Sutrisno berharap, Pemprov melibatkan pelaku usaha dalam mengambil kebijakan agar keputusan yang diambil tepat. Industri ini mempekerjakan sebanyak 490 ribu orang. Sehingga, perlu kebijakan yang tepat agar usaha tetap bisa berjalan.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah mempertanyakan, urgensi penerapan ketentuan mewajibkan masyarakat menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 saat akan memasuki area tertentu.

Menurutnya, ketimbang mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan kartu vaksin, Pemerintah sebaiknya mendorong pemeriksaan Covid-19 melalui tes antigen maupun GeNose secara gratis. Pasalnya, kartu vaksin tidak menjamin seseorang terbebas dari Covid-19.

Baca juga : Pemkot Jaksel Terima Bantuan Vitamin Dan Matras Dari PT Intiland

“Kalau memang mau melihat status kesehatan seseorang kenapa enggak tes Covid saja yang disediakan di situ gratis. Misalnya, orang mau masuk pasar tes antigen dulu gratis, enggak apa-apa, jadi sekalian status kesehatannya jelas. Kita ini mau memutus mata rantai Covid atau mau mempersulit orang ke pasar?” kata Trubus.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Pemprov DKI Jakarta membolehkan restoran restoran, rumah makan dan kafe yang berada di ruangan terbuka untuk kembali beroperasi. Syaratnya wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Serta, hanya boleh melayani pengunjung yang sudah melakukan vaksinasi yang dibuktikan dengan sertifikat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mewanti-wanti pelaku usaha mematuhi ketentuan ini. “Kami ingatkan lagi para pelaku usaha untuk benar-benar menerapkan persyaratan tersebut,” kata Gumilar melalui keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.