Dark/Light Mode

Cuma Boleh Terima Pengunjung Sudah Divaksin

Pebisnis Ragu Cafe Dan Restoran Bisa Untung

Jumat, 30 Juli 2021 06:25 WIB
Pekerja menata kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah aturan terkait aktivitas makan minum di rumah makan dengan mewajibkan seluruh pengunjung sudah divaksinasi Covid-19. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Pekerja menata kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah aturan terkait aktivitas makan minum di rumah makan dengan mewajibkan seluruh pengunjung sudah divaksinasi Covid-19. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Gumilar yakin pengecekan sertifikat vaksinasi tidak sulit.

“Saat ini ada aplikasi Jakarta Kini (JAKI) maupun Pedu­liLindungi yang memudahkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mengetahui sudah atau belum memiliki sertifikat vaksin sehingga menurut kami bukan hal yang susah untuk diterapkan,” jelasnya.

Baca juga : Kasus Harian Nyaris 50 Ribu, Kasus Kematian Cetak Angka Tertinggi

Gumilar memastikan akan melakukan pengawasan bersama Polri, TNI, dan Satgas Covid-19. Dia mengajak masyarakat untuk melapor melalui aplikasi JAKI apabila menemukan tempat usaha yang tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

“Sinergi yang baik, kolaborasi semua unsur yang terkait, tanggung jawab dan kesadaran bersama baik pelaku usaha dan pengunjung. Serta disiplin masyarakat Jakarta yang terlibat dalam kegiatan pariwisata diharapkan mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di sektor pariwisata,” imbuhnya.

Baca juga : Pemkot Jaksel Terima Bantuan Vitamin Dan Matras Dari PT Intiland

Gumilar menerangkan, mewajibkan karyawan dan pengunjung vaksinasi dalam operasional industri kuliner, bertujuan untuk membantu program vaksinasi Pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19. Sehingga, di Ibu Kota terbentuk em>herd immunity/em> atau kekebalan kelompok.

“Ini jalan tengah yang kami ambil. Tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan dan kajian. Berdasarkan sejumlah riset, risiko penularan Covid-19 di ruang terbuka lebih rendah,” terang Gumilar.

Baca juga : Cegah Corona, Naik Bus Damri Kudu Sudah Divaksin Dan Tes Antigen

Pihaknya meminta pengelola restoran, rumah makan atau kafe memperhatikan jarak aman antar pengunjung. Yakni, dengan memanfaatkan area karena yang digunakan hanya untuk kapasitas 25 persen. Kemudian, wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir maupun hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh dan tidak meloloskan mereka yang belum divaksin.

“Saya juga minta kesadaran pengunjung untuk tetap menggunakan masker saat tidak makan atau minum. Kami akan melakukan pengawasan dan siap menindaklanjuti aduan pelanggaran. Jika ada temuan pelanggaran kami akan berikan sanksi,” tandasnya. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.