Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Aturannya Nggak Sembarangan

Di Hong Kong, Top Eksekutif Keuangan Yang Sudah Divaksin Penuh, Bisa Bebas Karantina

Sabtu, 29 Mei 2021 19:29 WIB
Ilustrasi suasana Hong Kong (Foto: SCMP/Winson Wong)
Ilustrasi suasana Hong Kong (Foto: SCMP/Winson Wong)

RM.id  Rakyat Merdeka - Top eksekutif di perusahaan jasa keuangan Hong Kong beserta afiliasi luar negeri yang telah divaksin penuh, dapat mengajukan pengecualian karantina wajib selama 3 pekan.

"Maksimal 2 eksekutif senior untuk setiap perusahaan jasa keuangan yang telah dilisensikan Badan Pengawas Pasar Modal Hong Kong (SFC), dan 2 afiliasi luar negeri yang perlu melakukan perjalanan keluar masuk Hong Kong untuk mengelola perusahaan," demikian pernyataan yang dirilis SFC seperti dilansir Reuters, Jumat (28/5).

SFC berwenang untuk menerbitkan lisensi kepada perusahaan. Antara lain untuk assets managers, investor di sektor perbankan, dan pialang saham.

Baca juga : Ini 5 Komoditas Pangan Yang Harus Diwaspadai Pemerintah

Untuk mendapatkan pengecualian tersebut, mereka harus melampirkan fotokopi kartu identitas atau foto halaman paspor, rincian perjalanan, dan bukti telah menerima vaksinasi penuh.

Lampiran tersebut harus sudah diterima SFC, selambatnya 5 hari sebelum perjalanan bisnis dimulai.

Mereka yang menerima priviledge tersebut, hanya diperkenankan menjalani aktivitas yang tertera dalam rincian perjalanan. Serta diwajibkan mengisolasi diri di tempat yang disponsori perusahaan.

Baca juga : Yang Sudah Divaksin Lengkap Masih Bisa Kena Corona Lho...

Priviledge tersebut akan langsung dicabut, bila mereka melanggar aturan. Tak sampai di situ, para pelanggar juga langsung dikirim ke pusat karantina untuk menjalani isolasi wajib selama 21 hari.

Jika sampai melanggar aturan isolasi, mereka akan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda 5.000 dolar Hong Kong atau setara Rp 9,2 juta.

Hong Kong yang selama ini dikenal sebagai salah satu negara dengan aturan karantina yang paling ketat, juga telah memberikan pengecualian karantina kepada kru penerbangan dan pejabat pemerintah.

Baca juga : Kemenkes Targetkan 7 Persen Warga Yang Ogah Divaksin Segera Teredukasi

Pemerintah Hong Kong dan regulator keuangan terus mewanti-wanti masyarakat, agar berpartisipasi aktif dalam kegiatan vaksinasi Covid. Sebab rendahnya cakupan vaksinasi Covid, dapat merusak reputasi Hong Kong sebagai pusat keuangan.

Total warga Hong Kong yang telah menerima vaksinasi Covid dosis pertama, kini berjumlah 1.319.725 orang atau setara 20,1 persen populasi di wilayah tersebut. Sedangkan total kasus terkonfirmasinya, saat ini mencapai angka 11.838. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.