Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan bioskop beroperasi dengam kapasitas maksimal 50 persen pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Namun, pembukaan ini sifatnya masih uji coba.
Aturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 pada 14-20 September 2021 yang ditandatangani Anies, 13 September 2021. Salah satu aturannya berisi soal uji coba pembukaan bioskop.
Baca juga : Kamis, 400-an Bioskop Di Jakarta Mulai Buka
Selain kapasitas maksimal 50 persen, dalam Kepgub tersebut mengatur pengunjung yang diperbolehkan masuk bioskop. Yakni yang memiliki kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.
Pengelola bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa atau menskrining semua pengunjung dan pegawai.
Baca juga : Gibran Dinasihati Djarot
Aturan berikutnya, pengunjung dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk. Pengunjung jufa dilarang makan dan minum selama di area bioskop. Artinya gerai makanan dan minuman pun masih belum boleh beroperasi.
Selanjutnya, pengunjung wajib mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca juga : Demokrat Bukan Seperti Kacang Lupa Kulitnya Lho
"Tidak henti-hentinya saya mengingatkan kepada semuanya, jangan lengah, tetap saling menjaga, melindungi, kompak disiplin Prokes. Bagi yang belum vaksin, mari segera ikuti vaksinasi," imbau Anies. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya