Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mall Luar Jawa-Bali Dibolehin Buka Dengan Kapasitas 50 Persen, Kadin Girang

Selasa, 24 Agustus 2021 19:54 WIB
Mall. (Foto: Ist)
Mall. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, dalam pelaksanaan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali, pemerintah akan tetap menerapkan gas dan rem secara seimbang.

Salah satunya melonggarkan kapasitas pengunjung hingga waktu operasional pusat perbelanjaan alias Mall.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menyambut baik pelonggaran kebijakan PPKM di wilayah luar Jawa-Bali itu. "Ini kabar yang sangat ditunggu-tunggu pelaku usaha," ujarnya, Selasa (24/8).

Kelonggaran ini diharapkan menaikkan omzet pelaku usaha, khususnya para penyewa tenant mal. "Sebab wilayahnya diperluas, tidak hanya di beberapa kota yang dilonggarkan dari 25 persen menjadi 50 persen," imbuhnya.

Baca juga : WHO Kasih Peringatan 

Sarman meyakini, pengelola mal juga siap menjalankan aturan yang diberikan pemerintah. Salah satunya mewajibkan pengunjung mal dan pusat perbelanjaan wajib sudah divaksin serta menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

"Pada prinsipnya pengusaha mal akan berkomitmen menjalankan berbagai kebijakan pemerintah mulai dari protokol kesehatan yang ketat, batasan jam buka dan dukungan mensukseskan vaksinasi. Karena kita juga tidak mau level PPKM naik kembali," tuturnya.

Sarman berharap, pelonggaran ini perlu diperluas pada sektor usaha lainnya. Misalnya, pelaku industri jasa event organizer, penyelenggara pameran, pertunjukan, dan hiburan, yang saat ini disebutnya dalam kondisi memprihatinkan. Saat ini, hanya segelintir pelaku usaha yang diizinkan beroperasional dengan sejumlah syarat.

"Kita harapkan ini dapat dibuka kembali. Karena wisata sangat berpengaruh pada banyak pelaku usaha bidang esensial," harap Sarman.

Baca juga : Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Tempat Ibadah Buka 50 Persen

Menurut Sarman, pelaku usaha akan patuh melaksanakan aturan yang dikeluarkan pemerintah selama PPKM diberlakukan. "Mulai dari penerapan prokes yang ketat, batas jam operasional, hingga kewajiban pengunjung yang sudah divaksin," janjinya.

Sebelumnya, Menko Airlangga menjelaskan, penyesuaian secara bertahap dalam pembatasan kegiatan masyarakat ini mencakup beberapa hal.

Salah satunya melonggarkan kapasitas pengunjung hingga waktu operasional pusat perbelanjaan alias Mall. Pusat perbelanjaan atau mall beroperasi sampai jam 20.00 dengan kapasitas hingga 50 persen serta penerapan protokol kesehatan secara ketat dan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

"Kemudian, restoran dan tempat makan dengan keterisian 25 persen dan maksimal 2 orang per meja serta jam operasional hingga pukul 20.00," imbuh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu.

Baca juga : Mall Dibuka, Asosiasi Girang

Selain itu, perkantoran diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan akan ditutup selama 5 hari jika terjadi kluster Covid-19. Selain itu, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen untuk maksimal 30 orang.

"Semua ketentuan pembatasan tersebut, akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri)," jelas Menko Airlangga Penerapan

PPKM akan terus berlaku dan berlangsung selama pandemi Covid-19 dengan level yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

"Ini berlaku untuk di Jawa-Bali setiap satu minggu dan di luar Jawa-Bali dua minggu sekali dan ini dilakukan evaluasi oleh Bapak Presiden di setiap minggunya,” tandasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.