Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
LBH: Anies Tak Serius Penuhi Janji Politiknya
Penggusuran Hantui Orang Miskin Di DKI
Rabu, 20 Oktober 2021 07:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penggusuran masih menghantui warga Jakarta. Sebab, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban atas Pemakaian dan Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak, belum dicabut.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, Pergub tersebut masih menjadi salah satu perangkat hukum yang digunakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan penggusuran dengan dalih memberikan kepastian hukum. Seperti kasus penggusuran di Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing.
Baca juga : Ini Tiga Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022
Ironisnya, di tengah ancaman penggusuran, warga miskin di Jakarta juga sulitnya memiliki tempat tinggal yang layak.
“Pada awal masa jabatannya, Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan penyelenggaraan rumah uang muka atau Down Payment (DP) 0 Rupiah sebanyak 232.214 unit. Namun, sampai kini baru terwujud sebanyak 780 unit di Nuansa Pondok Kelapa, Jakarta Timur,” ungkap Jeanny dalam keterangan tertulis terkait Evaluasi 4 tahun masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, Senin (18/10).
Baca juga : Wapres Sebut Pertanian Jadi Tulang Punggung Ekonomi Di Era Covid-19
Bahkan, lanjutnya, target pembangunan itu bakal dipangkas sehingga hanya 10 ribu unit. Pemangkasan itu diusulkan Gubernur Anies dalam Perubahan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
Jeanny menilai, Anies tidak serius dalam memenuhi janji politiknya membantu rakyat kecil. Hal itu terlihat dari peruntukan yang semula program itu untuk warga berpenghasilan strata pendapatan Rp 4 juta-Rp 7 juta, kemudian diubah menjadi strata pendapatan Rp 14 juta.
Baca juga : Lestari: Kasus Melandai Jangan Abai, Pencegahan Harus Meningkat
Selain Rumah DP 0 Persen, dia mengkritik program Penataan Kampung Kota. Realisasinya, belum partisipatif seperti rencana aksi Community Action Plan (CAP) yang disiapkan Anies.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya