Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
LBH: Anies Tak Serius Penuhi Janji Politiknya
Penggusuran Hantui Orang Miskin Di DKI
Rabu, 20 Oktober 2021 07:00 WIB
Sebelumnya
Masyarakat pesisir Jakarta juga harus berhadapan dengan dampak reklamasi.
Ketidakkonsistenan mengenai penghentian reklamasi dimulai ketika Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 58 tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Baca juga : Ini Tiga Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022
“Pergub ini menjadi indikasi reklamasi masih akan berlanjut dengan pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi serta penyebutan pengembang reklamasi sebagai ‘perusahaan mitra’,” terangnya.
Problem lain muncul ketika pencabutan izin 13 pulau reklamasi dilakukan secara tidak cermat dan segera. Pemprov DKI tidak memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan untuk mencabut izin pelaksanaan reklamasi bagi perusahaan-perusahaan. Pencabutan tanpa didahului transparansi dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Akibatnya penghentian reklamasi dan menjadikan pencabutan izin reklamasi sebagai gimmick belaka.
Baca juga : Wapres Sebut Pertanian Jadi Tulang Punggung Ekonomi Di Era Covid-19
Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menyatakan, pihaknya sangat terbuka dengan aspirasi warga.
“Kami memberikan ruang dan menghormati semua aspirasi maupun partisipasi warga. Termasuk juga kritik yang sifatnya korektif,” katanya.
Baca juga : Lestari: Kasus Melandai Jangan Abai, Pencegahan Harus Meningkat
Pihaknya berjanji akan pelajari masukan dan kritikan dari LBH Jakarta dan perwakilan warga. Pemprov akan sesegera mungkin memberikan respons dan klarifikasi. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya