Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penataan Jangan Sampai Bikin Internet Mahal

Jaringan Kabel Udara Terus Beranak Pinak

Kamis, 21 Oktober 2021 07:00 WIB
Ilustrasi pengendara melintas dekat instalasi kabel yang semrawut. (Foto: merdeka.com)
Ilustrasi pengendara melintas dekat instalasi kabel yang semrawut. (Foto: merdeka.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membenahi jaringan kabel udara yang merusak keindahan kota. Namun, Langkah itu tidak boleh berdampak pada kenaikan tarif internet.

Pantauan Rakyat Merdeka, pemasangan jaringan kabel udara di pemukiman terus beranak pinak seiring meningkatnya jumlah pelanggan internet. Sayangnya, banyak pemasangannya tidak tertata sehingga mengganggu keindahan Ibu Kota.

Sebagai contoh di Jalan Muhi Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kabel serat optik terus menumpuk sampai ratusan. Penyebabnya, setiap ada permintaan sambungan baru operator langsung menindaklanjuti dengan menambah kabel baru. Padahal, pemasangan kabel udara di Jakarta sudah dilarang sejak 2010. Pelarangan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1999 dan Peraturan Gubernur Nomor 195 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas.

Baca juga : PSI: Kemenangan Piala Thomas Tercoreng Larangan Kibarkan Merah Putih

Untuk menegakkan aturan itu, Pemprov sudah membentuk Satuan Petugas Khusus (Satgassus) Dinas Bina Marga DKI Jakarta untuk memudahkan dan mengefektifkan pelaksanaan pengawasan, evaluasi, dan koordinasi untuk semua kegiatan Utilitas Kota di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Utilitas. Raperda ini bertujuan untuk mewujudkan penataan ruang dan penataan lembaga terkait penyelenggaraan infrastruktur Jaringan Utilitas berupa Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) beserta mekanisme penyediaannya.

“Prioritis penempatan jaringan utilitas pada SJUT merupakan hal mendasar dan substantif dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaringan Utilitas,” ungkap Anies dalam rapat paripurna, Selasa (19/10).

Baca juga : DPR Wanti-wanti, Jangan Sampai Rachel Vennya Jadi Duta Karantina

DPRD menyampaikan pandangan beragam atas usulan Raperda itu. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Panji Virgianto menyoroti soal Sarana Jaringan Utilitas yang bersifat sementara. Menurutnya, perlu diberikan batas waktu untuk Sarana Jaringan Utilitas sementara. Selain itu, perlu ada sanksi jika melanggar batas waktu tersebut.

“Jangan sampai yang sementara itu justru jadi permanen karena pembiaran,” katanya.

Sementara, Anggota Fraksi Partai Gerindra, Syarifudin menilai, persoalan krusial pada Raperda itu yakni penghitungan besaran tarif. Menurutnya, penentuan besaran tarif harus melibatkan operator.

Baca juga : LaNyalla Minta Pemerintah Tidak Lengah

“Jika Pemprov menetapkan tarif terlalu tinggi yang akan terbebani tentu masyarakat,” harapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.