Dark/Light Mode

Gerebek 5 Perusahaan Pengelola 105 Aplikasi Pinjol, Polda Metro Tetapkan 13 Tersangka

Jumat, 22 Oktober 2021 22:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto: Ist)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sementara Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut, belasan tersangka tersebut memiliki jabatan berbeda. Mulai dari direktur utama, supervisor, hingga penagih atau collecting. "Ada yang direkturnya, ada yang supervisornya. Jadi tidak hanya karyawan level bawah," ungkap Aulia.

Baca juga : Jelang Libur Maulid, Layanan SIM Keliling Polda Metro Tetap Buka

Kepolisian saat ini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mencari pemilik maupun pemodal perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Baca juga : Strategi Perusahaan Publik Tingkatkan Shareholders Value

"Kami masih lakukan penyelidikan dan pengejaran, kalau berhasil ditangkap, akan kami rilis kembali," tandasnya.

Baca juga : Perjalanan Dibatasi, Pengantin Gelar Resepsi Di Perbatasan 2 Negara

Para tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain Undang-Undang ITE, KUHP dan Undang-Undang Perdagangan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.