Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Polusi Udara Di Jakarta Sudah Parah Banget
Bau Bensin Nempel Di Pakaian Dan Kulit
Kamis, 28 Oktober 2021 07:00 WIB
Sebelumnya
Syafrin menjelaskan, kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, kendaraan yang melanggar emisi bisa dikenai sanksi tilang oleh petugas kepolisian. Sosialisasi penerapan Pergub ini sudah berlangsung sejak Januari 2021.
Baca juga : Kasus Positif Nambah 623, DKI Jakarta Paling Banyak Nyumbang
Dalam kegiatan saat ini, pihaknya tidak mengedepankan hukuman dengan pemberian sanksi tilang. Namun, lebih mendorong kesadaran masyarakat Jakarta khususnya, untuk melakukan uji emisi kendaraan.
Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal Rp 250.000. Sementara, denda roda empat maksimum Rp 500.000.
Baca juga : Paulus Waterpauw Resmi Jabat Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP
Selain penerapan sanksi tilang, kendaraan yang belum uji emisi juga akan dikenai tarif parkir maksimal. Khususnya di lima lokasi penerapan prinsip disinsentif bagi kendaraan yang belum uji emisi. Untuk kendaraan roda empat, jika tarif biasanya Rp 5.000 per jam, menjadi Rp 7.000 per jam.
Syafrin mengatakan, kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi, dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Setelah melakukan uji emisi, akan keluar bukti uji emisi.
Baca juga : WNA Mau Liburan Di Sini Harus Sudah Vaksinasi Dosis Lengkap Dan Jalani Karantina
“Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Masa berlaku bukti uji emisi tersebut 1 tahun sejak dokumen diterbitkan,” katanya.
Menurut Syafrin, dengan mengikuti kebijakan uji emisi, maka semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta sudah memenuhi standar baku uji emisi. Sehingga, program Jakarta Langit Biru untuk menciptakan kualitas udara dan kota layak huni bisa dilaksanakan secara kolektif. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya