Dark/Light Mode

Polusi Udara Di Jakarta Sudah Parah Banget

Bau Bensin Nempel Di Pakaian Dan Kulit

Kamis, 28 Oktober 2021 07:00 WIB
Ilustrasi polusi udara di Jakarta. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
Ilustrasi polusi udara di Jakarta. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

 Sebelumnya 
Karena itu, kata dia, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi aturan uji emisi kendaraan bermotor kepada masyarakat.

“Nantinya akan diberlakukan sanksi tilang kepada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi, mu­lai 13 November 2021,” katanya.

Baca juga : Kasus Positif Nambah 623, DKI Jakarta Paling Banyak Nyumbang

Asep optimistis, setelah adanya sanksi tilang, akan banyak kendaraan bermotor ingin melakukan uji emisi. Pasalnya, kebijakan ini dilakukan karena pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara di Jakarta.

Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO) dan debu.

Baca juga : Paulus Waterpauw Resmi Jabat Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP

Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta yang bekerja sama dengan Vital Strategies, sumber polusi terbesar di Ibu Kota berasal dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx dan CO.

Lakukan Sosialisasi

Baca juga : WNA Mau Liburan Di Sini Harus Sudah Vaksinasi Dosis Lengkap Dan Jalani Karantina

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menuturkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menilang kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.

Sosialisasi sudah dilakukan agar masyarakat mengetahui lebih masif bahwa di Jakarta saat ini sudah diterapkan pelaksanaan wajib uji emisi. Tidak lolos uji emisi kendaraan bermotor bakal ditilang per 13 November 2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.