Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pekan Ini, Polisi Umumkan Tersangka Kasus Tabrakan Bus TransJakarta Di Cawang
Senin, 1 November 2021 21:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polisi segera mengumumkan tersangka dalam kasus tabrakan maut yang melibatkan dua bus TransJakarta di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur.
"Hari Kamis (4/11) kita mau rilis sama Pak Direktur ya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, saat dihubungi, Senin (1/11).
Argo mengatakan, saat ini korps baju cokelat masih memerlukan sejumlah keterangan dari saksi tambahan.
Baca juga : Mulai Malam Ini, PT INKA Evakuasi LRT Yang Tabrakan Di Munjul
Di antaranya, dari dokter dan Direktur Operasional TransJakarta yang akan dipanggil besok, Selasa (2/11). Keduanya dijadwalkan akan diperiksa pukul 10.00 WIB, di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kita telah menemukan beberapa obat ya di tempat mess sopir. Kita mau tanya dokter itu efek sampingnya apa, dan penggunaan obat ini sebetulnya untuk apa. Jadi untuk menguatkan saksi-saksi terhadap kondisi pengemudi sendiri," jelasnya.
Sementara Direktur Operasional TransJakarta, akan digali soal sisi teknis operasional TransJakarta. Mulai dari standard operational procedure (SOP) hingga keamanan teknis dalam bus TransJakarta.
Baca juga : Sigit: Ikan Busuk Mulai Dari Kepala
"Maksudnya di TransJakarta ada SOP nggak, seperti kecepatan yang diperbolehkan maksimalnya berapa di jalur busway. Ini ada standarnya nggak," terang Argo.
"Kan kalau di UU Lantas sudah jelas tuh misal kecepatan di jalan tol itu minimum 60, 80, 100 km/jam. Nah untuk di busway ini ada kecepatan tertentu nggak, terus apakah bus ini dilengkapi sama penahanan kecepatan," imbuhnya.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 16 orang sebagai saksi. Saksi itu di antaranya adalah penumpang yang jadi korban kecelakaan, HRD, mitra operator bus Bianglala Metropolitan (BMP), rekan kerja sopir bus, dan teman satu kosan sopir bus. Nah, dua saksi yang akan digarap besok, bakal melengkapi keterangan keenam belas saksi tersebut.
Baca juga : Evakuasi Korban Kecelakaan Bus Transjakarta, 20 Personel Dikerahkan
"Jadi keterangan dua orang ini memperkuat asumsi dari penyidik, sehingga terjadilah kesimpulan perbuatan yang dilakukan pengemudi sehingga menimbulkan kecelakaan," tandas Argo.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya