Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemahaman Daerah Soal UU Cipta Kerja Masih Rendah

Selasa, 10 Agustus 2021 22:55 WIB
Diskusi Cipta Kerja untuk Cipta Karya dan Cipta Sejahtera yang digelar Ditjen Pol dan PUM, Kemendagri secara virtual Selasa (10/8).
Diskusi Cipta Kerja untuk Cipta Karya dan Cipta Sejahtera yang digelar Ditjen Pol dan PUM, Kemendagri secara virtual Selasa (10/8).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya membangun pemahaman kepada Pemerintah Daerah tentang  penyelenggaraan tugas pemerintahan umum. 

Kali ini, Kemendagri memberikan pemahaman terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol dan PUM) Kemendagri, Bahtiar menjelaskan, penyusunan UU Cipta Kerja sempat menuai pro dan kontra. 

Baca juga : Belum Ada Daerah Yang Sudah Vaksinasi 70 Persen

Di lain sisi, tugas penyelenggaraan pemerintahan umum salah satunya adalah melakukan pemetaan deteksi pencegahan terhadap potensi yang mempengaruhi stabilitas sosial politik, baik di tingkat lokal maupun nasional. 

Dia menuturkan, UU Cipta Kerja ini perlu dipahami dengan baik, termasuk pemahaman terhadap berbagai regulasi turunannya. 

Pemahaman itu perlu dilakukan untuk melihat pengaruhnya terhadap regulasi yang sudah ada. Salah satunya, Peraturan Daerah yang mungkin belum selaras dengan UU Cipta Kerja. 

Baca juga : Sekjen Bambang Yakinkan Rimbawan UU Ciptaker Dongkrak Ekonomi RI

“Oleh karenanya, pemahaman UU ini menjadi sangat penting bagi kita semua, karena ini sudah menjadi UU negara. Termasuk kawan-kawan akademisi dan penggiat demokrasi juga perlu untuk memahami UU ini,” ujar Bahtiar saat webinar dengan tema ‘Cipta Kerja untuk Cipta Karya dan Cipta Sejahtera yang digelar Ditjen Pol dan PUM, Selasa (10/8). 

Bahtiar berharap, tujuan pembentukan UU ini dapat tercapai. Saat ini, masa transisi pelaksanaan UU Cipta Kerja, sehingga memerlukan pemahaman semua pihak, sehingga dapat memiliki cara pandang yang benar. 

Ia menyebutkan, bila sejumlah kebijakan yang dikeluarkan tak dipahami dengan baik, maka akan bermasalah dalam penerapannya.“Oleh karenanya, saya sangat setuju kegiatan seperti ini tidak sekali ini,”kata Bahtiar. [DIR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.