Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jadi Salah Satu Penyebab Banjir

Penambahan RTH Di Jakarta Lemot

Sabtu, 13 November 2021 07:10 WIB
Pengunjung berfoto di Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan Taman Menteng, Jakarta. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
Pengunjung berfoto di Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan Taman Menteng, Jakarta. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Ibu Kota berjalan sangat lambat. Selama 10 tahun terakhir, Jakarta hanya memiliki 9 persen atau 62.181 kilometer persegi (km²) dari total luas wilayah.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Tubagus Sholeh Ahmadi menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin keseimbangan ekosistem dalam kota. Baik keseimbangan sistem hidrologi, sistem mikroklimat, dan sistem ekologis lain. Sehingga, hal itu bisa membuat kualitas udara menjadi lebih baik, sekaligus meningkatkan nilai estetika kota.

Baca juga : Dukung WSBK, Citilink Siapkan 48 Penerbangan Tambahan Ke Lombok

Disebutkannya, Jakarta memiliki luas wilayah sekitar 661,5 km2. Sehingga semestinya DKI memiliki RTH seluas 198 km².

“Kekurangan RTH disinyalir menjadi salah satu penyebab banjir yang terjadi di Ibu Kota,” kata Tubagus, di Jakarta, kemarin.

Dia mengungkapkan, dalam 10 tahun terakhir luasan RTH di DKI mentok di angka 9 persen. Yang disayangkannya, kegagalan memenuhi target 30 persen RTH, disikapi dengan wacana pemindahan RTH Jakarta ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Padahal, aturan RTH harus seimbang dengan sebaran penduduk.

Baca juga : Ini Penyebab PS Barito Putera Masih Berkutat Di Zona Degradasi

“RTH ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan penduduk setempat. Jika pemenuhan RTH dipindahkan, maka peran dan fungsi aslinya akan hilang,” kritiknya.

Tubagus mengimbau agar Pemerintah Pusat mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bisa mengejar pemenuhan RTH sesuai ketentuan.

Ketua Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai, keberadaan RTH sangat dibutuhkan masyarakat Jakarta. Karena, keberadaan RTH memberikan ruang interaksi manusia dengan alam sekitarnya. Hal ini bisa menimbulkan perasaan nyaman sehingga membuat kesehatan mental membaik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.