Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Tingkatkan Bisnis Komersial, Perumda Dharma Jaya Tambah Tiga Gerai Daging
- PT MSP Serah Terima Hasil Rehabilitasi DAS Ke KLHK
- Timnas U-17 Fokus Matangkan Strategi
- UU Cipta Kerja Dorong Indonesia Jadi Negara Berpendapatan Tinggi
- Jabar Punya Banyak Jabatan Fungsional, Bey Machmudin Minta ASN Kerja Lebih Ekstra
MK Siapkan Strategi Dan Satgas
Awas, Banjir Gugatan Pemilu Dan Pilkada 2024
Senin, 8 November 2021 07:10 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mewaspadai membludaknya gugatan sengketa Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hakim MK pun sudah menyiapkan strategi dan satuan tugas (satgas) untuk menyelesaikan sengketa itu.
Hakim MK, I Dewa Gede Palguna mengaku, pihaknya telah menyiapkan mekanisme penanganan sengketa hasil Pemilu dan Pilkada 2024.
“Di MK, kami sudah sejak jauh-jauh hari menyiapkan timetable dan semuanya. Kita sudah ada satgas (satuan tugas) ketika kedatangan air bah perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada,” paparnya.
Baca juga : Ganjar Dicurigai Lagi Ambil Hati Jokowi
Palguna mengungkapkan, salah satu mekanisme yang MK persiapkan adalah mengkualifikasikan dan memeriksa alat bukti sengketa hasil Pemilu dan Pilkada.
“Alat bukti kadang-kadang lebih tinggi dari tinggi badan kita. Tapi, kita sudah mempunyai mekanisme untuk (mengkualifikasikan dan memeriksa) itu,” ujarnya.
Palguna pun mengingatkan, MK hanya menangani sengketa hasil Pemilu, bukan sengketa pada proses pelaksanaan Pemilu. Kewenangan itu telah tercantum dalam konstitusi.
Baca juga : PSSI Apresiasi Menpora Dan KBRI Malaysia Bantu Kepulangan Saddil Ramdani
“Segala sengketa yang tidak berkaitan hasil Pemilu, mesti selesai dulu sebelum sengketa hasil Pemilu. Masa kita (MK) mau mengambil porsi lebih? MK masa melanggar UUD (Undang-Undang Dasar),” tegasnya.
Berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, Palguna mengatakan, MK disibukkan dengan sengketa Pemilu yang bukan merupakan sengketa hasil Pemilu. Untuk memutuskan perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan MK, pihaknya tetap harus memeriksa berkas sebelum membuat putusan.
Pemeriksaan berkas tersebut, lanjutnya, menyita waktu cukup banyak. Padahal, dapat digunakan untuk menangani perkara lain yang memang merupakan kewenangan MK.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya