Dark/Light Mode

Datangi Bareskrim, Kivlan Siap Ditahan

Rabu, 29 Mei 2019 13:14 WIB
Kivlan Zen (Foto: Istimewa)
Kivlan Zen (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kivlan Zen sudah siap apabila ditahan penyidik Bareskrim Polri. Mantan Pangkostrad itu yang menjadi tersangka kasus makar dan penyebaran berita hoaks menyatakan, penahanan adalah hak penyidik.

"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik. Jadi, kami tidak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik. Umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam, saya terima. Tidak ada masalah," ujar Kivlan, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/5) seperti dikutip antaranews.com.

Baca juga : KAI Pastikan Siap Layani Angkutan Lebaran

Kivlan memastikan, dirinya akan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan penyidik sejauh benar dan adil. Apabila dinyatakan bersalah pun, ia akan menerima apa adanya.

Dalam pemeriksaan, ia akan menegaskan kembali hal-hal yang sudah disampaikan oleh saksi-saksi yang dipanggil lebih dulu. Yakni politisi senior Gerindra Permadi serta aktivis Lieus Sungkharisma.

Baca juga : Makar, Kivlan Zen Jadi Tersangka

"Itu kasus yang di Tebet waktu saya menyatakan merdeka dan lawan. Kemudian saya sudah dapat Permadi, dan Lieus Sungkharisma sudah menyampaikan apa yang ada saya. Saya akan jawab kembali gitu aja," tutur Kivlan.

Hari ini merupakan pemanggilan kedua bagi Kivlan sebagai tersangka kasus makar. Pemanggilan pertama dilakukan pada 21 Mei 2019. Tapi waktu itu dia tidak dapat hadir. Hari ini, Kivlan datang ke Gedung Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya Juju Purwantoro. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.