Dark/Light Mode

Agung Intiland Puji Polri Gercep Tangkap Pelaku Perampokan Karyawannya

Senin, 15 November 2021 21:32 WIB
Kantor Laksana Business Park milik PT Agung Intiland di Pakuhaj, Tangerang. (Foto: Ist)
Kantor Laksana Business Park milik PT Agung Intiland di Pakuhaj, Tangerang. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Agung Intiland mengapresiasi pengungkapan kasus perampokan yang terjadi di Kentucky Fried Chicken (KFC) Pantai Indah Kapuk (PIK) pada Rabu 10 Nopember lalu.

Pengembang Kawasan Industri dan Pergudangan Laksana Business Park di Pakuhaji Tangerang ini memuji, Polri bergerak sangat cepat. Sehingga pelaku perampokan bisa tertangkap hanya dalam waktu dua hari.

"Aparat kepolisian patut kita apresiasi, kerja kerasnya cepat dan tepat," ujar Direktur Utama PT Agung Intiland Muhamad Arifin kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Senin (15/11). 

Baca juga : BPBD Cilacap Puji Kesigapan Pertamina Padamkan Kebakaran

Ucapan terima kasih juga mereka sampaikan kepada pimpinan Polri hingga jajaran di lapangan. Terkait korban perampokan berinisial GR (30), Arifin membenarkan bahwa dia adalah karyawati PT Agung Intiland. "Betul, dia karyawati kami," terang Arifin.

Seperti diketahui, perampokan kembali terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan Jakarta Utara. polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus komplotan pelaku perampokan yang  menggasak uang korban sebesar Rp 400 juta. 

"Pelapor atau korban ini melaporkan uang yang digasak Rp 400 juta milik perusahaan yang merupakan uang gajian pegawai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Senin (15/11).

Baca juga : Puan Minta Pemerintah Sigap Selamatkan Warga Terdampak Banjir

Dari enam orang tersangka tersebut, empat ditangkap oleh Polda Metro Jaya dua orang tersangka ditangkap di Polda Lampung. Empat orang tersangka tersebut berinisial FA, NJS, RA, N, A dan AR.

"Tersangka FA merupakan residivis kasus serupa, dia joki dan eksekutor yang mengambil uang korban di mobil. NJS, dia eksekutor yang menaruh sandal. Kemudian RA dan N berperan sebagai pengawas," papar Yusri.

Kemudian, dua tersangka lainnya yang berinisial A bertugas untuk memantau korban di bank serta AR yang masuk ke dalam bank untuk mencari sasaran yang mengambil uang dalam jumlah besar di bank tersebut.

Baca juga : Anya Geraldine, Dirangkul Mesra Lelaki Bersorban

Dalam pengungkapan tersebut sebanyak tiga kendaraan disita serta sejumlah uang yang tertinggal pada tersangka. Uang hasil curian tersebut dibelikan kendaraan dan untuk kehidupan sehari-hari.

Akibat perbuatannya itu keenam tersangka terancam Pasal 363 dan 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.