Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Tangkap Tersangka Baru Kasus Suap Perpajakan

Kamis, 11 November 2021 08:10 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang menjerat dua eks pejabat Ditjen Pajak yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Tersangka itu, ditangkap di Sulawesi Selatan, pada Rabu (10/11) kemarin.

"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (11/11).

Baca juga : KPK Bisa Jerat Azis Syamsuddin Dalam Kasus Korupsi Lain

Ali enggan mengungkapkan nama tersangka itu. Yang pasti, tersangka itu hari ini diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Perkembangannya akan kami sampaikan," tuturnya.

Informasi yang diterima wartawan, tersangka itu adalah Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan-Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan.

Baca juga : Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut

Dalam dakwaan Angin dan Dadan, Wawan Ridwan disebut turut menerima suap bersama tiga anggota tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak lainnya. Ketiganya yakni Alfred Simanjuntak,Yulmanizar, dan Febrian.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.