Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jelang Libur Nataru

Pemerintah Tak Larang Mudik Tapi Sebaiknya Di Rumah Saja

Sabtu, 20 November 2021 06:25 WIB
Ilustrasi Mudik lewat jalur darat di Gerbang Tol Palimanan. (Foto: Antara)
Ilustrasi Mudik lewat jalur darat di Gerbang Tol Palimanan. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mudik selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diperbolehkan, meski nanti ada regulasi yang membatasi mobilitas masyarakat secara ketat.

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting mengungkapkan aturan tambahan dalam Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM). Aturan tambahan itu masih berproses dan akan dirilis dalam waktu dekat.

“Bukan larangan (mudik) ya, tapi pembatasan melalui regulasi. Nanti ada addendum, mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri yang terbit untuk mengawal Nataru,” ungkap lex.

Baca juga : Nataru, Lebih Enjoy Di Rumah Aja

Saat ini, aturan perjalanan dalam negeri semasa pandemi Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021. Aturan tersebut ditetapkan sejak 2 November 2021.

Selain tidak melarang mudik, pemerintah juga meniadakan penyekatan lalu lintas saat libur Nataru. Pemerintah hanya mengimbau agar masyarakat tetap di rumah selama libur akhir tahun.

“Sesuai arahan Presiden, tidak ada penyekatan. Tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat tidak bepergian, kecuali untuk tujuan-tujuan primer,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai ratas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/11).

Baca juga : Cegah Corona Meroket, Libur Nataru Di Rumah Saja Deh

Meski demikian, pemerintah memperketat protokol kesehatan (prokes) untuk perjalanan jarak jauh. Pemerintah akan mewajibkan tes antigen dan PCR bagi para pelaku perjalanan.

Selain itu, pemerintah melarang kegiatan skala besar selama libur Natal dan Tahun Baru. Muhadjir mengungkapkan, pemerintah akan melarang hotel dan tempat keramaian lainnya menggelar pesta Tahun Baru.

“Lebih baik, mulai sekarang merencanakan kegiatan menyongsong libur Natal dan Tahun Baru yang bersifat keluarga saja. Tapi nyamannya, gembiranya, tetap terjaga,” saran Muhadjir.

Baca juga : Pemerintah Bangun Lima Pilar Supaya Covid Tetap Jinak

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mobilitas penduduk saat ini sudah kembali padat seperti saat periode libur Idul Fitri 2021. Karena itu, masyarakat diminta waspada dan tidak bepergian saat libur Nataru.

Dia merinci, peningkatan mobilitas terjadi paling banyak pada lima titik. Yaitu pusat perbelanjaan, retail dan rekreasi, ruang terbuka publik atau taman, perkantoran dan lokasi transit.

“Artinya peningkatan mobilitas ini perlu diwaspadai karena pada periode libur Idul Fitri lalu dengan mobilitas tinggi tersebut, menjadi salah satu pemicu lonjakan kasus kedua,” ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.