Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Jelang Libur Nataru
Pemerintah Tak Larang Mudik Tapi Sebaiknya Di Rumah Saja
Sabtu, 20 November 2021 06:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mudik selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diperbolehkan, meski nanti ada regulasi yang membatasi mobilitas masyarakat secara ketat.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting mengungkapkan aturan tambahan dalam Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM). Aturan tambahan itu masih berproses dan akan dirilis dalam waktu dekat.
“Bukan larangan (mudik) ya, tapi pembatasan melalui regulasi. Nanti ada addendum, mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri yang terbit untuk mengawal Nataru,” ungkap lex.
Baca juga : Nataru, Lebih Enjoy Di Rumah Aja
Saat ini, aturan perjalanan dalam negeri semasa pandemi Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021. Aturan tersebut ditetapkan sejak 2 November 2021.
Selain tidak melarang mudik, pemerintah juga meniadakan penyekatan lalu lintas saat libur Nataru. Pemerintah hanya mengimbau agar masyarakat tetap di rumah selama libur akhir tahun.
“Sesuai arahan Presiden, tidak ada penyekatan. Tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat tidak bepergian, kecuali untuk tujuan-tujuan primer,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai ratas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/11).
Baca juga : Cegah Corona Meroket, Libur Nataru Di Rumah Saja Deh
Meski demikian, pemerintah memperketat protokol kesehatan (prokes) untuk perjalanan jarak jauh. Pemerintah akan mewajibkan tes antigen dan PCR bagi para pelaku perjalanan.
Selain itu, pemerintah melarang kegiatan skala besar selama libur Natal dan Tahun Baru. Muhadjir mengungkapkan, pemerintah akan melarang hotel dan tempat keramaian lainnya menggelar pesta Tahun Baru.
“Lebih baik, mulai sekarang merencanakan kegiatan menyongsong libur Natal dan Tahun Baru yang bersifat keluarga saja. Tapi nyamannya, gembiranya, tetap terjaga,” saran Muhadjir.
Baca juga : Pemerintah Bangun Lima Pilar Supaya Covid Tetap Jinak
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mobilitas penduduk saat ini sudah kembali padat seperti saat periode libur Idul Fitri 2021. Karena itu, masyarakat diminta waspada dan tidak bepergian saat libur Nataru.
Dia merinci, peningkatan mobilitas terjadi paling banyak pada lima titik. Yaitu pusat perbelanjaan, retail dan rekreasi, ruang terbuka publik atau taman, perkantoran dan lokasi transit.
“Artinya peningkatan mobilitas ini perlu diwaspadai karena pada periode libur Idul Fitri lalu dengan mobilitas tinggi tersebut, menjadi salah satu pemicu lonjakan kasus kedua,” ucapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya