Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Kasus Dugaan Korupsi Masker Rp 2,9 Miliar, Kejari Karangasem Tetapkan 7 Tersangka
Rabu, 24 November 2021 21:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem telah menetapkan 7 tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker senilai Rp 2,9 miliar pada tahun 2020.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan 2 alat bukti yang ditemukan penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem. Yakni keterangan saksi dan dokumen berupa surat.
Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Panggil Kepsek SMKN 7 Tangsel
"Ketujuh orang ini sudah memenuhi 2 alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," Kata Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, Rabu (24/11).
Para tersangka terdiri dari 1 pegawai yang sudah tidak berdinas di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, dan 6 pegawai aktif. Mereka semua memiliki peran, mulai dari pengusulan hingga proses pengadaan masker.
Baca juga : Gagal Ke Final, Ini Harapan Sindhu
"Jadi, dari tujuh ini, kita sebut inisialnya IGB, GS, IWB, INR, IKSA, NKS dan IGPY. Semua tersangka berhubungan dengan pengadaan masker, mulai sebelum proses saat dan setelah proses pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem. Mereka semua yang menandatangani administrasi semuanya," jelas Semara Putra.
Akibat kasus ini, negara berpotensi mengalami kerugian Rp 2 miliar lebih. Ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya