Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Puas Putusan Hakim, Korban Kekerasan Di JIS Ajukan Banding

Senin, 29 November 2021 11:40 WIB
Sidang kasus kekerasan seksual oleh guru JIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/8). {foto:net)
Sidang kasus kekerasan seksual oleh guru JIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/8). {foto:net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus kekerasan seksual oleh guru di Jakarta International School (JIS) memasuki babak baru.  Keluarga korban pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) mengajukan banding meski gugatan dikabulkan hakim.

Theresia Pipit Widowati, selaku penggugat dari keluarga korban mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, karena  tidak puas dengan putusan hakim, khususnya  soal kerugian materil yang dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 4 Agustus 2021.

Tim pengacara penggugat, Rusdin Ismail mengatakan, kerugian materil yang dikabulkan hakim sangat mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban. Majelis hakim sama sekali tidak memberikan perlindungan terhadap seorang anak, korban kejahatan seksual yang terjadi di JIS.  

Selain itu, Ia melihat majelis hakim tidak melakukan terobosan hukum dalam memutus kerugian materil dan immateril dalam kejahatan anak. Padahal  banyak yurisprudensi yang bisa dipakai sebagai instrumen hukum dalam perkaran kejahatan anak.

Baca juga : Deklarasi Dukungan Untuk Ganjar Menggema Di Sumbar

“Hakim terlalu sempit memaknai kasus ini dan tidak menggali lebih dalam sebelum memutus perkara. Putusan hakim tak sebanding dengan luka yang dialami oleh keluarga korban,” kata Rusdin dalam keterangannya, Senin (29/11).

Menurutnya, hakim sebagai penegak hukum wajib menggali dan memahami nilai nilai hukum yang ada dimasyarakat. Artinya, putusan hakim tidak hanya berpaku pada pasal 1370, 1371, dan 1372  KUHPerdata dalam memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. 

“Hal ini yang tidak menjadi pertimbangan hakim. Apa yang menjadi pedoman dalam perbuatan hukum pidana seharusnya bisa mengakomodir tuntutan penggugat, baik materil dan immaterial secara utuh dengan melihat perkembangan putusan hukum yang baru,” tegas Rusdin.

Oleh karena itu, tim penggugat mengajukan banding dan memohon kepada Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Selatan, untuk menghukum para tergugat membayar kerugian kepada penggugat baik materil dan immaterial yang diajukan penggugat.

Baca juga : Ratusan Pedagang Pasar Deklarasikan Dukungan Untuk Ganjar Pranowo

“Majelis hakim harus memberikan putusan yang bijak dan adil terhadap korban dan keluarga penggugat. Hakim harus mengakomodir apa yang menjadi tuntutan  dari keluarga korban baik kerugian materil dan immaterial fakta hukum hukum yang ada. Itu harapan kami,”pungkasnya.

Diketahui, keluarga korban pelecehan seksual di JIS itu mengajukan tuntutan kerugian materi Rp 374 miliar adalah untuk masa depan anak yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut. 

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum para tergugat secara tanggung renteng kerugian materi sebesar Rp 1.044.274.063. Para tergugat juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 3.856.000. 

Dalam kasus ini, keluarga korban, Theresia mengajukan gugatan terhadap para tergugat 1-7, yaitu Neil Bantleman, Ferdinant Miche alias Ferdinant Tjiong, Afrischa Styami alias Icha, Syahrial bin Nasrul Jaka, Virgiawan Amin alias Awan bin Suparman, Agun Iskandar alias Agun bin Nana dan Zainal Abidin bin Ali Subrata. 

Baca juga : PKS Ngebet Menangin Kursi Kepala Daerah Di Sumbagut

Keluarga korban juga menggugat JIS sebagai tergugat 8 dan tergugat 9 PT ISS Indonesia. Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan penggugat dengan menyatakan, tergugat 1 sampai tergugat 9 telah melakukan perbuatan melawan hukum. [MFA] 
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.