Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KY Awasi Proses Peradilan Kasus Sengketa Tanah Di Jakarta Timur

Kamis, 18 November 2021 07:55 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Yudisial (KY) memastikan akan mengawasi setiap persidangan kasus dugaan mafia tanah di Indonesia. KY akan bekerja sesuai tugas dan kewenangannya dalam menjaga kode etik serta pedoman perilaku hakim dalam kasus-kasus tersebut. 

“Prinsipnya untuk semua kasus. Artinya, KY mengawasi seluruh proses peradilan soal pertanahan ini sesuai komitmen pemerintah memberantas mafia tanah,” kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting kepada wartawan, Rabu (17/11).

Termasuk mengawasi rangkaian proses peradilan kasus sengketa kepemilikan antara PT Salve Veritate (Benny Simon Tabalujan) dengan Abdul Halim di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Juga kasus yang dialami oleh keluarga artis Nirina Zubir, dan masih banyak kasus lainnya.

KY juga menegaskan, pemantauan persidangan-persidangan kasus itu, dan mengamati putusan perkara. 

“Pemantauan persidangan untuk menjaga kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” tegas Miko.

Baca juga : KSP Ungkap Hambatan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat

Di kesempatan berbeda, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara (Untar) Prof Amad Sudiro mengingatkan, oknum lembaga peradilan, seperti hakim dan panitera, termasuk ke dalam pihak yang sangat potensial terlibat dan merupakan bagian dari mafia peradilan. Untuk itu, KY harus aktif memantau persidangan kasus-kasus pertanahan.

Dia mengamati, mafia tanah secara terstruktur dan sistematis melakukan berbagai akrobat untuk menguasai hak atas tanah dengan berbagai modus. 

Misalnya, pemalsuan dokumen (untuk hak), mencari legalitas di pengadilan, pendudukan ilegal/tanpa hak (wilde occupatie), rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah. 

"Jangan sampai mafia tanah bekerja sama dengan oknum pengadilan untuk merampas hak-hak atas tanah yang bukan menjadi miliknya, dengan menggunakan instrumen hukum putusan pengadilan," katanya.

Senada dengan Dekan Universitas Islam Riau, M Musa. Menurutnya, modus operandi dan rekayasa yang tersistemisasi dari para oknum, yakni "menciptakan" legalitas formal kepemilikan. Hal ini menjadi persoalan mendasar terhadap kesejatian hak-hak tanah dari rakyat menjadi terabaikan. 

Baca juga : Pegadaian Dapat Penghargaan dari DJKN

Untuk itu, KY dituntut jeli menilai secara integral suatu persoalan kasus pertanahan yang diadili. KY jangan hanya menilai realitas sikap prosedural dan perilaku formal hakim dalam proses menegakkan hukum. Tapi harus lebih cerdas memahami kausalitas persoalan yang disidangkan, sehingga keterselubungan permainan dalam mengadili kasus tanah bisa terungkap. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Helmi meminta KY berperan lebih tegas memerangi mafia tanah di persidangan.

Ketegasan KY diharapkannya dapat berwujud pada pembukaan tim khusus pengawasan dan pemantauan sidang kasus tanah. Mulai dari tahap awal sampai pada pelaksanaan putusan pengadilan Tim Khusus tersebut yang melibatkan perguruan tinggi dan lembaga di bidang hukum.

Sementara, Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar, Supardi Ahmad mengatakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), semestinya tidak bisa mengeluarkan kebijakan apapun yang menetapkan kepemilikan tanah, ketika ada pihak yang bersengketa atas tanah tersebut.

“Pada dasarnya, jika tanah dalam sengketa maka dalam keadaan status quo. Artinya, tidak ada perbuatan hukum baru,” kata Suparji.

Baca juga : Anies Tegaskan Komitmen Jakarta Bebas Pungli

Sedangkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, Satgas Mafia Tanah masih terus bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN di daerah-daerah untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah.

“Pimpinan Polri telah menginstruksikan kepada para Kapolda, Kapolres di wilayah tidak ragu mengusut tuntas kasus mafia tanah," tandasnya. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.