Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pertamina Foundation Buka Daycare Inklusif di Simprug, Dukung Pekerja
- Wamenkop: Kreativitas Jadi Pondasi, Tulang Punggung Koperasi
- Hendri Satrio: Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih
- Kilang Balikpapan Sudah 99 Persen, Stok BBM Nasional Dipastikan Aman
- Menhut: Presiden Prabowo Salurkan Banpres Rp 240 Miliar untuk Karhutla Kalbar
Komnas HAM: KPI Gagal Ciptakan Lingkungan Kerja Yang Sehat
Senin, 29 November 2021 15:44 WIB
Sebelumnya
Beka mengungkapkan, Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM yang menimpa MS. Pertama, hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan dan perlakuan tidak layak. Kedua, hak untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman. Dan ketiga, hak atas kesehatan fisik dan mental.
Baca juga : Gagal Juara, Intanon: Final Yang Luar Biasa
"Prinsip perlakuan sama di depan hukum, nondiskriminasi, tidak merendahkan harkat danmartabat seseorang merupakan prinsip-prinsip dasar dalam Hak Asasi Manusia. Adanya pelecehan seksual dan perundungan yang dialami oleh MS memunculkan banyak dampak secara psikis dan fisik kepada korban," tandas Beka. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya