Dark/Light Mode

Garap Bupati Bintan Apri Sujadi, KPK Telisik Aliran Dana Korupsi Barang Kena Cukai

Senin, 15 November 2021 20:41 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

Baca juga : Dipimpin Ganjar Pranowo, Ketua KPK: Indeks Pencegahan Korupsi Jateng Menggembirakan

Apri yang menyandang status tersangka dalam perkara ini, digarap sebagai saksi bagi tersangka lain, yakni Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd. Saleh Umar.

Baca juga : Garap Pejabat Bank BPD Bali, KPK Konfirmasi Barbuk Hasil Penggeledahan

"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang, baik yang diterima oleh tersangka MSU (Mohd. Saleh Umar) maupun oleh saksi (Apri) sendiri dalam pemberian dan penerbitan izin kuota rokok serta minuman beralkohol di BP Bintan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Senin (15/11).

Baca juga : Masih Berproses, KPK Minta Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Jangan Direcoki

Dalam perkara ini, Apri diduga KPK menerima Rp 6,3 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 250 miliar. Sementara Saleh diduga menerima uang total Rp 800 juta. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.