Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Wacana Hukuman Mati Koruptor, Amnesty International Indonesia: Jaksa Agung Langgar Deklarasi Universal HAM!

Sabtu, 4 Desember 2021 17:56 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (Foto: Ist)
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penolakan rencana pelaksanaan hukuman mati koruptor oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin terus bergulir di tengah masyarakat. Para aktivis HAM seperti Amnesty International Indonesia secara tegas menentang hukuman mati untuk segala kasus, tanpa terkecuali.

Mereka menilai, hukuman mati merupakan pelanggaran hak untuk hidup sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

"Terlepas dari siapa yang dituduh melakukan kejahatan, sifat kejahatan, bersalah atau tidak bersalah, ataupun metode eksekusi yang digunakan," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid kepada wartawan, Sabtu (4/2).

Baca juga : Firli Dan Jaksa Agung Saling Mendukung

Hasil penelitian menunjukkan, yang efektif untuk mengurangi tindakan kriminal adalah kepastian hukum, bukan tingkat beratnya hukuman tersebut. "Hukuman mati tidak terbukti menimbulkan efek jera," imbuhnya.

Selain itu, Usman menyebut, negara-negara yang tingkat korupsinya paling rendah berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi TII seperti Selandia Baru, Denmark, dan Finlandia, tidak menerapkan hukuman mati untuk koruptor.

Negara-negara yang menerapkan hukuman mati untuk koruptor, lanjutnya, seperti Tiongkok, Korea Utara, dan Iraq malah memiliki tingkat korupsi yang jauh lebih tinggi. Beberapa di antaranya, bahkan lebih tinggi daripada Indonesia.

Baca juga : Jaksa Agung Jangan Omdo

"Karena itu, jika ingin menimbulkan efek jera dan memberantas korupsi, seharusnya Jaksa Agung dan aparat penegak hukum lainnya fokus untuk memastikan bahwa semua pelaku korupsi bisa dibawa ke pengadilan, bukan bermain retorika soal hukuman mati," tutur Usman.

Karena itu, Usman menyarankan, ketimbang sibuk dengan wacana hukuman mati, Kejaksaan seharusnya fokus kepada banyak PR besar yang belum mereka selesaikan. "Misalnya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti Tragedi Semanggi dan Trisakti," lanjutnya.

Sementara Pengamat Hukum Jamin Ginting mengatakan, kondisi penegakan hukum di Indonesia tidak akan pernah dapat melakukan hukuman mati terhadap koruptor. Meskipun dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dimungkinkan. Ia beralasan, dalam penanganan kasus korupsi, Jaksa Agung seharusnya lebih mengutamakan pengembalian kerugian. 

Baca juga : Bangun Kolaborasi Transisi Energi Di Kancah Internasional, Indonesia Cetuskan Program FIRE

"Penyelesaian kasus korupsi seharusnya fokus pada pengembalian aset, bukan penjatuhan hukuman," ujar Jamin Ginting.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.