Dark/Light Mode

Tenang Gus Menteri, Surat Edarannya Langsung Dieksekusi...

Senin, 6 Desember 2021 08:00 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dokumentasi Kementerian Agama)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dokumentasi Kementerian Agama)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 31/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. Di dalamnya memuat berbagai tata cara pelaksanaan perayaan dan ibadah Natal 2021 yang diselenggarakan gereja.

Melalui meme, @lawancovid19_id mengungkap ketentuan perayaan dan ibadah Natal 2021 dari Kemenag. Di antaranya, ibadah dan perayaan Natal dilakukan sederhana dan dilaksanakan di ruang terbuka.

“SE tersebut juga mewajibkan penyediaan petugas dan fasilitas/sarana protokol kesehatan (prokes) selama ibadah. Lalu, pelaksanaan perayaan dan ibadah yang dilakukan hibrid (luring dan daring), pembatasan jumlah jemaah, hingga larangan untuk melakukan arak-arakan yang masif,” ungkap @lawancovid19_id.

Menteri Agama Yaqut C Qoumas melalui akun @YaqutCQoumas menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai bentuk ikhtiar memutus penularan Covid-19. “Mari ikhtiar ini dijalankan dengan disiplin, supaya umat Kristiani yang merayakan dan kita semua sebangsa selalu diberikan kesehatan,” katanya.

Baca juga : Andrea Dian, Pacaran Tiga Bulan Langsung Dilamar

“Tenang Gus @YaqutCQoumas, dari awal pandemi rerata gereja sudah mengantisipasi keadaan. Apalagi sudah ada instruksi langsung dari Gus Menteri. Dijamin langsung dieksekusi. Sehat selalu Gus,” kata @Novelis11.

Akun @NinjaCir3ng mengajak publik untuk mematuhi peraturan yang diterbitkan Kemenag tersebut. “Yuk patuhi,” katanya. “Iyes. Yuk, sama-sama kurangi mobilitas dan tetap disiplin protokol kesehatan,” sambung @NgkongRoses.

“Patuhi edarannya ya , ” kata @YasminEliana19. “Mari kita jalankan dengan disiplin,” ujar @ywdaa. “Jangan membuat kerumunan,” sambung @Dusapanlandu.

Akun @agussup51237022 mengaku akan mematuhi surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama. “Terima kasih, kiranya kami dapat membantu pemerintah dalam upaya mencegah penularan Covid-19,” ujarnya.

Baca juga : Sinyal Tapering Dipercepat, Rupiah Langsung Lemas

“Desember hadir kembali, selamat menyambut dan mempersiapkan Natal bagi saudara-saudara semua umat Kristiani se-Tanah Air, semoga damai selalu hadir di negeri kita tercinta ini,” tutur @AkekHera.

Akun @Jasmine_121121 mengatakan, perayaan Natal 2021 masih dalam suasana pandemi Covid-19. Sehingga, menjaga diri sendiri dan melindungi orang-orang tercinta dengan mematuhi serta melaksanakan protokol kesehatan merupakan hal utama.

Akun @spawnist memastikan, akan menjadikan Surat Edaran Menteri Agama No 31/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021 sebagai panduan di gereja tempatnya biasa beribadah.

“Terima kasih aturannya,” ujar @spawnist. “Mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama berlangsungnya perayaan Natal mendatang. Hal tersebut agar memutus penularan Covid-19. Ayo disiplin prokes,” kata @ReisyaAmanda2.

Baca juga : Tiba Di Antalya, Turki, Skuad Garuda Langsung Latihan

Akun @damarkrisna11 mengatakan, perayaan Natal tidak perlu dilakukan secara besar-besaran. Dia mengingatkan, sampai sekarang situasi masih dalam masa pandemi Covid-19.

“Kebahagiaan dan keceriaan merayakan Natal itu penting, tapi di masa pandemi kita harus mengurangi mobilitas,” ujar @Gas_Negara.

Menurut @Anastasia_0107, perayaan atau ibadah Natal dari rumah (virtual) menjadi pilihan bijak di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda. Dia mengajak masyarakat tetap bersyukur masih hidup dan bisa merayakan Natal. “Tuhan Maha Tahu kok kalau umatnya selalu merindukan Misa di rumahNya,” tuturnya. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.