Dark/Light Mode

Kasus Asabri, Pengacara Terdakwa: Jaksa Tidak Bisa Tuntut Hukuman Mati, Pasalnya Tidak Masuk

Senin, 6 Desember 2021 16:40 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Ist)
Gedung Asabri. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Diketahui, dalam kasus tersebut terdapat 8 terdakwa, yaitu Mantan Dirut Asabri Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, dan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi.

Baca juga : Wamenag: Wisata Halal Bukan Islamisasi

Kemudian, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setianto, Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations dan Jimmy Sutopo.

Baca juga : Balikin Kerugian Negara Tak Hapus Tindak Pidana

Satu terdakwa lainnya adalah Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk. Namun, perkara Benny belum sampai pada pembacaan tuntutan. Masih pada tahap pemeriksaan saksi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.