Dark/Light Mode

Kasus Asabri, Pengacara Terdakwa: Jaksa Tidak Bisa Tuntut Hukuman Mati, Pasalnya Tidak Masuk

Senin, 6 Desember 2021 16:40 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Ist)
Gedung Asabri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini, tujuh terdakwa kasus korupsi PT Asabri akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Para terdakwa sebelumnya didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin berencana menerapkan hukuman mati dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menelan kerugian mencapai Rp 16,8 triliun dan kasus PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.

Baca juga : Wamenag: Wisata Halal Bukan Islamisasi

Menanggapi hal itu, Pengacara Heru Hidayat, Kresna Hutauruk mengatakan, hukuman mati tak bisa diterapkan dalam perkara kasus Asabri. Soalnya, jaksa tak memasukan pasal terkait dengan hukuman mati.

"Untuk perkara Asabri bapak Heru Hidayat, jelas hukuman mati tidak bisa diterapkan. Dalam Undang-undang Tipikor hukuman mati diatur dalam pasal 2 ayat (2), di mana dalam dakwaan terhadap bapak Heru Hidayat, jaksa tidak memasukkan pasal tersebut didalam dakwaan," ujar Kresna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).

Baca juga : Balikin Kerugian Negara Tak Hapus Tindak Pidana

Selain itu, Kresna mengatakan bahwa penerapan hukuman mati dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor terdapat beberapa ketentuan.

"Apabila melihat pada Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dan penjelasannya, keadaan tertentu yang dimaksud dalam menerapkan hukuman mati adalah ketika tindak pidana dilakukan saat negara dalam bencana, krisis moneter, dan pengulangan. Sedangkan perkara Asabri ini tidak masuk dalam kualifikasi tersebut," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.