Dark/Light Mode

Periksa Istri Alex Noerdin, KPK Dalami Uang Rp 1,5 M Bupati Muba

Rabu, 8 Desember 2021 11:24 WIB
Istri mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Eliza Alex Noerdin, usai digarap KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/12). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Istri mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Eliza Alex Noerdin, usai digarap KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/12). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
KPK sebelumnya menetapkan Dodi bersama Kadis PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK menduga Dodi telah mengarahkan Herman Mayori, Eddi Utami, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek di Muba.

Baca juga : Ngaku Capek Diperiksa KPK 6 Jam, Istri Alex Noerdin Nyuekin Wartawan

Keempat proyek itu, yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Diduga total commitment fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy berdasarkan empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar.

Baca juga : KPK Periksa Istri Alex Noerdin

Sebagai realisasi pemberian commitment fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.