Dark/Light Mode

KPK Dalami Perintah Bos PT SSN Siapin Duit Buat Suap Bupati Muba

Selasa, 2 November 2021 23:16 WIB
Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang pegawai PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) pada Senin (1/11).

Delapan pegawai itu adalah Saskia Arantika, Istiqomah Fajriani, Marlisa, Feni Fenisia, Dahlia Fanfani, Negi Vasterina, Agustinus, dan Idham.

Baca juga : KPK Bakal Hadirkan Bos Panin Mu'min Ali Gunawan Di Persidangan

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin (Muba), yang menjerat Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka.

"Para saksi hadir dan didalami antara lain terkait dengan aktivitas keuangan PT SSN (Selaras Simpati Nusantara) dan diduga ada perintah dari tersangka SUH (Direktur PT SSN Suhandy) untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (2/11).

Baca juga : KPK Dalami Penerimaan Uang Haram Bupati Probolinggo Dan Suaminya

Ali tak merinci total uang yang disiapkan. Yang pasti, duit itu diberikan ke Dodi melalui Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori. "Sebagai bentuk fee atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud," ujar Ali.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.