Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menteri Bahlil: IKN Nusantara, Upaya Pemerintah Bangun Kolaborasi & Pemerataan Investasi Nasional
- KPK Tunjuk Asep Guntur Jadi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi
- Bamsoet Dorong Pemanfaatan Potensi Nikel Indonesia
- Shell Turunkan Harga BBM Per 1 April 2023, Ini Daftarnya
- Hadapi Musim Mudik, Super Air Jet Datangkan Pesawat Airbus 320-200
KPK Dalami Perintah Bos PT SSN Siapin Duit Buat Suap Bupati Muba
Selasa, 2 Nopember 2021 23:16 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang pegawai PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) pada Senin (1/11).
Delapan pegawai itu adalah Saskia Arantika, Istiqomah Fajriani, Marlisa, Feni Fenisia, Dahlia Fanfani, Negi Vasterina, Agustinus, dan Idham.
Berita Terkait : KPK Bakal Hadirkan Bos Panin Mu'min Ali Gunawan Di Persidangan
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin (Muba), yang menjerat Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka.
"Para saksi hadir dan didalami antara lain terkait dengan aktivitas keuangan PT SSN (Selaras Simpati Nusantara) dan diduga ada perintah dari tersangka SUH (Direktur PT SSN Suhandy) untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (2/11).
Berita Terkait : KPK Dalami Penerimaan Uang Haram Bupati Probolinggo Dan Suaminya
Ali tak merinci total uang yang disiapkan. Yang pasti, duit itu diberikan ke Dodi melalui Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori. "Sebagai bentuk fee atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud," ujar Ali.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya