Dark/Light Mode

Periksa Saksi-Saksi Ini, KPK Dalami Aliran Duit Suap Panin Ke Pejabat Pajak

Jumat, 12 November 2021 20:03 WIB
Gedung Bank Panin. (Foto: Ist)
Gedung Bank Panin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran duit suap dari PT Bank Pan Indonesia alias Bank Panin kepada para pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Pendalaman dilakukan penyidik komisi antirasuah dengan memeriksa beberapa saksi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017 pada DJP Kemenkeu.

Mulai dari pejabat PT Bank Pan Indonesia alias Bank Panin, hingga pihak dari DiJP. Mereka yang digarap penyidik adalah Tikoriaman, Kepala Seksi Perpajakan, Biro Administrasi Keuangan pada PT Bank Panin; Marlina Gunawan, mantan Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank Panin; dan Artha Nindya Kertapati, mantan Manager Admin di Foresight Consulting.

Baca juga : Periksa Eks Bupati Tabanan, KPK Segera Umumkan Tersangka

Kemudian, Naufal Binnur, Manager Konsultan Pajak pada Foresight Consulting; dan Aulia Imran Maghribi, mantan Partner Konsultan Pajak pada Foresight Consulting.

Serta, Alfred Simanjuntak, Pemeriksa Pajak Madya sebagai Supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara; Musliman, PNS Ditjen Pajak; Yudi Sutiana Gardayudia, mantan Kasubdit Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak; Sani Lastian, Staf Konsultan pada Foresight Consulting.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh tersangka WR (Wawan Ridwan) dkk yang diduga ada pertemuan dan kesepakatan untuk pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Jumat (12/11).

Baca juga : Cetak Sejarah, Hari Ini Unair Serahkan Bibit Vaksin Merah Putih Ke PT Biotis Pharmaceutical

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa KPK, dua mantan pejabat DJP Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, serta tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP, yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian, disebut menyunat pajak PT PAN Indonesia alias Bank Panin hingga Rp 623 miliar. Dari seharusnya Rp 926,26 miliar menjadi Rp 303,6 miliar.

Bank Panin, melalui Veronika Lindawati yang disebut Jaksa diperintahkan pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan untuk melakukan negosiasi, mengiming-imingi komitmen fee sebesar Rp 25 miliar kepada para pejabat DJP itu.

Angin cs sendiri akhirnya hanya mendapatkan 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5 miliar dari kesepakatan Rp 25 miliar tersebut. Veronika beralasan Mu’min Ali Gunawan belum mengeluarkan uang untuk pembayaran komitmen fee tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.