Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Bamsoet Apresiasi Pameran Lukisan Karya Ireng Halimun, Langkah 5inga 7antan
- Klimaks, Besok Gerindra Teken Piagam Deklarasi Koalisi Bersama PKB
- Ini 5 Fakta Soal Virus Langya, Terpenting Belum Ada Bukti Penularan Antar Manusia
- Genjot Sertifikasi, Kemenag Butuh 6.000 Pendamping Produk Halal
- Pato Borong Dua Gol, Borneo FC Hajar Macan Putih

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong segera disahkannya RUU Perampasan Aset. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, RUU perampasan aset merupakan instrumen hukum penting dalam memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam merampas aset koruptor.
"Kalau saja UU Perampasan aset itu segera terwujud tentu setiap harta kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan apalagi berasal dari tindak pidana, apakah itu korupsi, tentu akan bisa dilakukan perampasan. Dengan tetap mengacu ketentuan uu, bukan merampas seenaknya, tetapi tetap melalui proses UU," ujar Firli dalam konferensi pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/12).
Diketahui, RUU perampasan aset sudah mengendap selama belasan tahun. Setidaknya, RUU itu sudah diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2003.
Berita Terkait : Ketua KPK: Presiden Jokowi Pemimpin Orkestrasi Pemberantasan Korupsi
Harmonisasi RUU tersebut telah rampung pada 2010 dan masuk program legislasi nasional (prolegnas) pada 2011. Namun, hingga kini, RUU tersebut tak kunjung disahkan.
Saat menyampaikan pidatonya dalam Hakordia 2021, Jokowi menyatakan, pemerintah terus mendorong segera disahkannya RUU Perampasan Aset. Bahkan, Jokowi menargetkan RUU tersebut rampung pada 2022.
"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini juga penting sekali dan terus kita dorong dan kita harapkan tahun depan Insya Allah ini juga akan bisa selesai, agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan, dan akuntabel dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," tegas Jokowi.
Berita Terkait : Penumpang Dorong Pesawat Mogok
Dikatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Untuk itu, memberantas korupsi membutuhkan metode yang juga luar biasa.
"Kita semua menyadari bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa. Oleh sebab itu harus ditangani secara extraordinary juga," katanya.
Dalam kesempatan ini, Jokowi meminta KPK dan Kejaksaan Agung memaksimalkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini untuk memastikan sanksi pidana dengan tegas, serta yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya