Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Dukung Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset

Kamis, 9 Desember 2021 15:55 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Humas KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong segera disahkannya RUU Perampasan Aset. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, RUU perampasan aset merupakan instrumen hukum penting dalam memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam merampas aset koruptor.

"Kalau saja UU Perampasan aset itu segera terwujud tentu setiap harta kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan apalagi berasal dari tindak pidana, apakah itu korupsi, tentu akan bisa dilakukan perampasan. Dengan tetap mengacu ketentuan uu, bukan merampas seenaknya, tetapi tetap melalui proses UU," ujar Firli dalam konferensi pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/12).

Diketahui, RUU perampasan aset sudah mengendap selama belasan tahun. Setidaknya, RUU itu sudah diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2003.

Baca juga : Ketua KPK: Presiden Jokowi Pemimpin Orkestrasi Pemberantasan Korupsi

Harmonisasi RUU tersebut telah rampung pada 2010 dan masuk program legislasi nasional (prolegnas) pada 2011. Namun, hingga kini, RUU tersebut tak kunjung disahkan.

Saat menyampaikan pidatonya dalam Hakordia 2021, Jokowi menyatakan, pemerintah terus mendorong segera disahkannya RUU Perampasan Aset. Bahkan, Jokowi menargetkan RUU tersebut rampung pada 2022.

"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini juga penting sekali dan terus kita dorong dan kita harapkan tahun depan Insya Allah ini juga akan bisa selesai, agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan, dan akuntabel dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," tegas Jokowi.

Baca juga : Penumpang Dorong Pesawat Mogok

Dikatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Untuk itu, memberantas korupsi membutuhkan metode yang juga luar biasa.

"Kita semua menyadari bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa. Oleh sebab itu harus ditangani secara extraordinary juga," katanya.

Dalam kesempatan ini, Jokowi meminta KPK dan Kejaksaan Agung memaksimalkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini untuk memastikan sanksi pidana dengan tegas, serta yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.