Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tetapkan Satu Jenderal Jadi Tersangka Korupsi

Kejagung Makin Keren Nih

Minggu, 12 Desember 2021 07:40 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) saat melantik Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPidmil) Kejaksaan Agung. (Foto: Dok. Kejagung)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) saat melantik Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPidmil) Kejaksaan Agung. (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipimpin ST Burhanuddin terus bikin gebrakan di bidang pemberantasan korupsi. Selain sedang mengusut mega skandal Jiwasraya dan Asabri, Kejagung baru saja menetapkan seorang Jenderal TNI Angkatan Darat (AD) menjadi tersangka korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.

Baru dilantik Juli lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil), Laksamana Muda Anwar Saadi langsung bergerak cepat melaksanakan tugas memberantas korupsi di lingkungan militer. Di awal gebrakannya, jenderal bintang dua itu, menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dalam kasus korupsi TWP AD periode 2013-2020. Salah satu tersangka kasus ini berpangkat Brigjen.

Pengungkapan kasus korupsi TWP AD ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat lalu. Leonard mengatakan, dalam kasus ini, Jampidmil telah menetapkan dua tersangka. Yaitu Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK, selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, dan seorang swasta berinisial NPP, selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).

Baca juga : Jadi Ketum PB ISSI, Jenderal Sigit Janji Tingkatkan Prestasi Atlet Sepeda untuk Harumkan Indonesia

Kedua tersangka ini sudah ditahan. Brigjen YAK ditahan di Tahanan Militer Puspom TNI AD, sejak 22 Juli lalu. Sedangkan tersangka NPP mulai ditahan per 10 Desember 2021 sampai dengan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Leonard mengungkapkan, dalam kasus ini, YAK diyakini telah mengeluarkan uang sebesar Rp 127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI,” ungkapnya.

Baca juga : Sigit Makin Legit

Sementara tersangka NPP diyakini menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta korporasi miliknya yaitu PT GSH. YAK dan NPP juga bekerja sama dengan A selaku Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW serta KGSM dari PT Artha Mulia Adi Niaga.

Leonard menyebutkan, penempatan dana TWP AD oleh tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018. Domain dana TWP AD disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara.

Menurut dia, dana TWP berasal dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debit langsung sebelum diserahkan. Alhasil, negara terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada prajurit.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.