Dark/Light Mode

Tetapkan Satu Jenderal Jadi Tersangka Korupsi

Kejagung Makin Keren Nih

Minggu, 12 Desember 2021 07:40 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) saat melantik Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPidmil) Kejaksaan Agung. (Foto: Dok. Kejagung)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) saat melantik Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPidmil) Kejaksaan Agung. (Foto: Dok. Kejagung)

 Sebelumnya 
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam rasuah tersebut adalah Rp 127,736 miliar. Puspomad telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka YAK, yakni ruko, mobil, dan tanah.

Kasus yang melibatkan anggota TNI aktif ini adalah kasus pertama yang diungkap Jampidmil. Sekadar latar saja, Jampidmil merupakan struktur baru pada Kejagung yang kini dijabat Laksamana Muda Anwar Saadi.

Anwar dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75/TPA Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021. Sebelumnya, Anwar Saadi menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI. Kemudian, atas keputusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Nomor Kep/540/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 dimutasi sebagai Jampidmil Kejagung yang pertama.

Baca juga : Jadi Ketum PB ISSI, Jenderal Sigit Janji Tingkatkan Prestasi Atlet Sepeda untuk Harumkan Indonesia

Proses pembentukan Jampidmil sudah berjalan sejak Juni 2020. Jampidmil merupakan salah satu program penguatan kelembagaan Kejagung berdasarkan asas ‘single prosecution system’ yang berlaku secara universal.

Pembentukan Jampidmil dilakukan bersama Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), melibatkan juga Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), TNI, dan pejabat terkait.

Gerak cepat Jampidmil ini mendapat pujian dari warganet. Akun @shapory memberikan acungan jempol kepada Kejagung yang sudah membentuk Jampidmil. Dengan begitu, Jampidmil bisa mengkoordinasikan perkara koneksitas. Kata dia, sebelum berlaku KUHAP, jaksa bisa melakukan penyidikan dan penuntutan ke siapa saja. Setelah tahun 1981, kewenangannya mulai dipreteli.

Baca juga : Sigit Makin Legit

“Kinerja Kejaksaan untuk pengusutan kasus korupsi selalu terdepan. Walau anggaran paling minim,” ucapnya.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengapresiasi kinerja Jampidmil. Kata dia, kehadiran Jampidmil memang jadi harapan mendorong keadilan dalam penyelesaian perkara tindak pidana militer.

Namun, menurut Asfin, Jampidpil hanya untuk mengisi kekosongan sebelum UU Peradilan Militer yang diamanatkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dipenuhi. Dalam UU 34/2004, disebutkan bahwa prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer. Kemudian, tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.