Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Endus Lagi Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak Link Net

Kamis, 16 Desember 2021 07:05 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pemeriksaan pajak PT Link Net. Diduga ada rasuah yang mengalir ke tim pemeriksa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Untuk menguak dugaan ini, penyidik lembaga antirasuah memanggil Chief Financial Officer PT Link Net, Timotius Max Sulaiman.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan orang yang dipanggil tentu punya kaitan dengan perkara.

Baca juga : Kemenperin Bentuk Lembaga Pemeriksa Halal, Ini Tugasnya

“Lagi dicari infonya (oleh penyidik),” kata Ali mengenai dugaan suap PT Link Net kepada tim pemeriksa Ditjen Pajak.

Penyidik juga memanggil tujuh orang dalam penyidikan rasuah ini. Yakni perwakilan Honda Megatama Bekasi, Ade Apriyanto (swasta), Husin Tjandra (Swasta), Aristo Tjahjadi (swasta), Nico Iguna (swasta), Muhammad Farsha Kautsar (mahasiswa) dan Umi Hartati (ibu rumah tangga).

Ali menerangkan, pemeriksa sejumlah pihak itu untuk perkara tersangka Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Keduanya pernah menjadi tim pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

Baca juga : Indonesia Vs Laos, Garuda Siap Berikan Kejutan

Kini, Wawan menjabat Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Adapun Alfred Simanjuntak Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II.

Wawan dan Alfred diduga menerima suap dari wajib pajak saat menjadi tim pemeriksa Ditjen Pajak. Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak.

Perkara Angin dan Dadan tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama.

Baca juga : Kementerian PPPA: Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati Layak Dihukum Kebiri

Angin dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebesar Rp 15 miliar pada periode Januari hingga Februari 2018. Fulus ini mengatur pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.